Dokter Gadungan Lulusan SMA

Rumah Sakit PHC Surabaya Sempat Bimbang Laporkan Dokter Gadungan Lulusan SMA, Kurang Hati-hati

Masyarakat banyak yang terheran-heran karena identitas dokter lulusan SMA itu terungkap setelah 2,5 tahun dikaryakan di Klinik K3 Pertamina

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Santoso (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Nama PT Pelindo Husada Citra empat hari terakhir menjadi bahan perbincangan banyak orang usai ada kabar perusahaan itu pernah kebobolan merekrut dokter gadungan bernama Susanto.

Masyarakat banyak yang terheran-heran karena identitas dokter lulusan SMA itu terungkap setelah 2,5 tahun dikaryakan di Klinik K3 Pertamina wilayah Cepu, Jawa Tengah.

Padahal, perusahaan itu berstatus BUMN, dan salah satu bisnis yang cukup terkenal ialah Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC).

"Kabarnya dokter gadungan itu direktur secara online, karena saat itu negara dilanda pandemi Covid-19. Tapi, meskipun online kan ada sesi wawancara lisan. Dokter gadungan itu orang cerdas dan perusahaan kurang hati-hati," ucap Rusmiyanto salah seorang warga Surabaya.

Baca juga: Dokter Gadungan Lulusan SMA Ternyata Sejak 2006, IDI Jatim Catat Rekam Jejak Pelaku

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Risiko komentar-komentar miring seperti ini sebenarnya sudah diprediksi oleh PT Pelindo Husada Citra bakal muncul.

Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra Imron Soewono mengatakan, saat pihaknya mengetahui Susanto bukan dokter sempat merasa dilema. Sempat kasus Susanto tidak diteruskan ke ranah hukum.

"Tapi kami merasa memiliki tanggung jawab moral. Kami khawatir kalau Susanto tidak dilaporkan kembali berulah di rumah sakit lain. Dengan segala konsekuensi akhirnya kami membulatkan tekad melaporkan Susanto," ujar Imron Soewono, S.Sos, MM

Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra.

Pihak PT Pelindo Husada Citra sebelum melaporkan Susanto ke polisi sempat berkomunikasi dengan dr Anggi Yurikno. dr Anggi Yurikno ialah menjadi turut korban Susanto. Susanto mencuri ientitas dokter asli itu kemudian digunakan melamar kerja di PT Pelindo Husada Citra.

dr Anggi Yurikno sebenarnya mengaku sangat geram terhadap Susanto. Dia merasa sertifikasi profesinya disalahgunakan. Akan tetapi, dokter asal Bandung itu memilih tidak ikut melapor.

Susanto saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 378, tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal pasal ini 4 tahun penjara.

"Seandainya dr Anggi ikut melapor ya bisa jadi Susanto dijerat juga dengan Undang-undang ITE," ucap Imron. 

dr Anggi diketahui tinggal di Kota Bandung. Sedangkan locus delicti kasus berada di Surabaya. Ada kemungkinan dia enggan bolak-balik Bandung-Surabaya mengurus perkara tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved