Berita Madura

Satpol PP Pamekasan Segel 4 Tempat Karaoke yang Mokong Buka, Ainur: Jika Buka Lagi Kami Proses Hukum

Penutupan semua tempat karaoke ini karena melanggara peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang aturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Satpol PP Pamekasan, menyegel tempat karaoke di sejumlah lokasi di Kabupaten setempat, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura menutup semua tempat karaoke di wilayah setempat.

Penutupan semua tempat karaoke ini karena melanggara peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang aturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, penutupan semua tempat karaoke ini merupakan tindakan penyegelan terakhir.

Kata dia, penyegelan tempat karaoke di Pamekasan ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Keberadaan tempat karaoke yang berbentuk room ini tidak dibolehkan atau dilarang seperti diatur dalam  perda nomor 2 tahun 2019 tentang aturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi," kata Hasanurrahman usai penyegelan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap Pencuri Motor Milik Pekerja Pabrik Tahu, Dua Pelaku DPO, Simak Kronologinya

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, penyegalan semua tempat karaoke tersebut sebagau langkah penegakan aturan dan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Pamekasan.

"Kalau temuan ada yang menyanyi saat penyegelan tidak ada. Kami melakukan penyegelan disaksikan pemiliknya," ujarnya.

Penuturan Ainur, jika tempat karaoke yang disegel ini masih dibuka akan pihaknya proses melalui jalur hukum tindak pidana ringan.

Nantiny pemilik tempat karaoke itu akan dipanggil dan akan kami sidang tipiring.

"Andai pemiliknya patuh ya kami hargai, kalau memang patuh dengan aturan kami, kami sampaikan terima kasih," paparnya.

Pengakuan Ainur, tempat karaoke di Pamekasan yang telah ditutup pihaknya sebanyak 4 tempat.

Diantaranya berada di wilayah kota, luar kota, di Kelurahan Kolpajung dan di wilayah Kecamatan Tlanakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved