Guru Dimutasi Kepsek Gegara Toilet

Kronologi Lengkap Guru di Pamekasan Diputus Sepihak, Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar Rp 500

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, yang dimutasi sepihak gegera protes mengenai masuk kamar mandi dan toilet sekolah bayar. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mohammad Arif, mantan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, Madura buka suara mengenai kronologi lengkap mengenai alasan dirinya dimutasi sepihak gegara protes masalah aturan pmasuk kamar mandi dan toilet sekolah berbayar.

Kata dia, peristiwa ini bermula saat Nokman Afandi baru masuk dan menjabat sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.

Suatu waktu digelar rapat sekolah yang membahas mengenai aturan siswa masuk ke kamar mandi dan toilet sekolah yang harus membayar Rp 500 rupiah.

Dalam rapat itu, pria yang akrab disapa Arif ini protes tidak setuju.

Alasannya karena MAN 1 Pamekasan adalah sekolah milik negara yang semua fasilitas di sekolah tersebut diperuntukkan gratis untuk siswa.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IAIN Pamekasan Demo Kenang September Hitam, Usung Miniatur Keranda Negara Berdosa

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," kata Arif, Jumat (22/9/2023).

Tindakan tidak mengenakkan yang dirasakan Arif itu bermula dari diberhentikan sebagai anggota pengendalian mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.

Pengakuan dia, saat diberhentikan sebagai anggota pengemut tersebut, tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," protesnya.

Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan ini baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki ajaran tahun baru.

"Saya lupa tahunnya, di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," kenang Arif.

Saat mengetahui hal itu, Arif mengaku hanya bisa diam.

"Karena kata pak Nokman semua keputusan sekolah pasti berdasarkan keputusan kepala sekolah yang tidak boleh diganggu gugat," bebernya.

Kemudian, selang beberapa lama dari masalah itu, Arif mengaku berangkat umrah yang telah mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait.

Namun dua hari sepulang dari umrah itu, dirinya mendapatkan surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.

"Waktu diberikan surat itu yang bersangkutan bilang tidak tahu menahu apa isinya, katanya hanya ditugasi oleh Kepala Kemenag, Mawardi," ingat Arif.

"Saya bilang waktu itu, kalau sampeyan tidak tahu isinya kok menyampaikan surat ini pak, dia bilang hanya ditugaskan dan mengenai isinya bilang tidak tahu," sambung dia.

Arif tidak menyangka waktu itu, jika surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.

Isi dalam surat itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," sesalnya.

Menurut guru Bahasa Indonesia ini, dalam undang - undang tahun 2014 nomor 5 tentang undang - undang ASN dijelaskan, ketika ASN ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

"Tahu - tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.

Penuturan Arif, keputusan persetujuan pemindahan dirinya ke sekolah itu juga atas persetujuan Nokman Afandi, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.

"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur. Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," urainya.

Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.

Apalagi di usainya yang sudah di atas 50 tahun ini tidak bisa terlalu jauh mengendarai motor.

Sebelumnya, jarak rumah Arif ke MAN 1 Pamekasan hanya berkisar 15 kilo meter.

Namun kini di tempat mengajarnya yang baru lebih jauh ke bagian barat Pamekasan yang memerlukan jarak tempuh sekitar sejam perjalanan.

"Padahal waktu itu di MAN 1 Pamekasan kekurangan tenaga guru pengajar Bahasa Indonesia. Saya ngajar kelas 1, 2 dan 3 waktu zamannya Pak Nokman," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved