Berita Surabaya
Nasib Pria yang Tabrak Kapolsek Benowo Surabaya, Hukuman Penjara Sudah Menanti di Depan Mata
Inilah nasib pria yang tabrak Kapolsek Benowo, Surabaya. Perjalanan Dinar Aji Laksono (20) dari rumah menuju warung kopi mengantarkannya masuk bui.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Inilah nasib pria yang tabrak Kapolsek Benowo, Surabaya.
Perjalanan Dinar Aji Laksono (20) dari rumah menuju warung kopi mengantarkannya masuk bui.
Dia di tengah perjalanan menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga mengalami cidera kaki sebelah kanan. Korban membawa perkara itu ke meja hijau.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar Aji dihukum penjara selama 3 tahun. Pemuda yang masih kuliah semester I di salah satu kampus negeri di Surabaya itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 4, tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
"Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dituntut pidana 3 tahun karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 311 ayat 4, tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ucap Aji.
Kecelakaan itu bermula ketika Dinar Aji Laksano pada 10 Juni 2023 sekira pukul 20.30 dari rumah Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya, dengan menggunakan sepeda motor N-Max nomor polisi L-5163-IG.
Baca juga: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Perempuan 41 Tahun, Jatuh saat Salip Truk dari Kiri, Korban Terlindas
Tampilan sepeda motor terdakwa seperti kendaraan balap.
Tidak ada spion dan knalpot brong.
Saat itu Dinar menunggangi motor tanpa mengenakan helm. Ketika terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi.
Menyadari jika terjaring razia bakal kena tilang, Dinar mencoba menerobos petugas dengan memacu kencang kendaraannya.
Akan tetapi kelihaian Dinar menguasai kendaaraan kurang baik. Bukannya lolos malah menabrak beton pembatasan jalan. Apesnya, di dekat lokasi tersebut ada AKP Ardianto Kapolsek Benowo. Walhasil, polisi pangkat balok tiga itu menjadi korban
"Akibat tabrakan tersebut korban luka pada bagian kakinya," ucap Harjita.
Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Terdakwa pun menyatakan pada agenda sidang selanjutnya akan menggunakan kesempatan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.