Berita Pamekasan

Coba Kelabui Petugas Paspor, 2 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Pamekasan, Kini Terancam Dideportasi

Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023). 

Niat busuk MAH diketahui petugas sewaktu istri yang merupakan warga Sampang keceplosan berbahasa Inggris.

Mulannya, CF, istri MAH menyampaikan bahwa MAH mempunyai gangguan pendengaran supaya proses pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.

“Petugas curiga karena MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pamekasan, Agus Surono.

Menurut Agus, setelah penyelidikan, ternyata yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain.

“Dia bayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu."

"Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatera berdasarkan pengakuan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Agus Surono menyebut, kedua migran tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing.

Namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.

“Masih nunggu jadwal deportasi,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved