Berita Terkini Bangkalan
Hari Jadi Ke-492 Bangkalan, Bapenda Bebaskan Denda PBB untuk Pajak 2014-2023
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan meluncurkan program ‘ramah hutang’ melalui Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan meluncurkan program ‘ramah hutang’ melalui Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung mulai tahun 2014-2023.
Terobosan pertama kali ini bersamaan dengan momen Hari Jadi Ke-492 Kabupaten Bangkalan di Bulan Oktober 2023.
Selain itu, Bapenda Bangkalan juga memberikan Diskon Spesial Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori waris sebesar 40 persen dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) hingga sebesar 30 persen.
Kepala Bapenda Pemkab Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, program Pembebasan Denda PBB termasuk Diskon BPHTB waris sebesar 40 persen dan APHB hingga sebesar 30 persen secara masif telah disebar melalui postingan-postingan di media sosial sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat Bangkalan.
“Tujuan kami ingin membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam membangun Bangkalan, salah satu bentuknya melalui kegiatan relaksasi melalui program Pembebasan Denda Pajak PBB terhitung 2014-2023."
"Tetapi untuk pokok wajib pajaknya, tetap bayar,” ungkap Amina kepada Tribun Madura, Senin (2/10/2023).
Ia berharap, masyarakat Bangkalan yang mungkin belum sempat, atau lupa, atau bisa jadi mungkin belum tergerak hatinya untuk membayar Pajak PBB bisa memanfaatkan kesempatan Hari Jadi Bangkalan sebagai wujud turut andil dalam pembangunan Kabupaten Bangkalan.
“Silahkan bayar pokok PBB nya saja tanpa denda, mumpung ada momen sangat baik dan bersejarah saat Ulang Tahun Bangkalan. Kami memberikan waktu yang cukup banyak, terhitung dari tanggal 23 Oktober-23 November 2023,” harap Amina.
Selain banjir diskon dan bebas denda Pajak PBB, Bapenda Pemkab Bangkalan juga memberikan kemudahan pembayaran secara online yang bisa dilakukan melalui Kantor Pos, dan sejumlah toko-toko modern sambil membawa Nomor Objek Pajak (NOP).
Wajib pajak juga bisa datang langsung ke Bank Jatim tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Bangkalan.
“Tidak ada lagi pembayaran dengan sistem manual, karena kami tidak menerima atau membawa uang Pajak PBB."
"Namun ketika ada masyarakat perlu bantuan, kami bisa mengarahkan. Denda Pajak PBB berkisar di angka 2 persen per bulan,” pungkas Amina.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan
Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tribun Madura
TribunMadura.com
diskon
Kemenag Bangkalan Pastikan Transformasi BP Haji Tak Ganggu Pelayanan Calon Jemaah Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Waspada Campak di Bangkalan: 17 Anak Rawat Inap, Pemeriksaan Laboratorium Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.