Berita Bojonegoro
Toilet Rumah Sakit Mampet karena Ada yang Mengganjal, Saat Diperiksa Malah Gempar, Aksi Keji Terkuak
DMA tega berlaku keji. Perempuan 22 tahuh itu sampai hati membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di Kecamatan Sumberejo
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Warga Bojonegoro mendadak gempar.
DMA tega berlaku keji. Perempuan 22 tahuh itu sampai hati membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (23/9/2023) lalu.
Akibat perbuatan tersebut, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini ditangkap Satreksrim Polres Tuban. Rabu (4/10/2023) pagi, perempuan asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem itu diekspose saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menuturkan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet dan menemui kemampatan.
Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata ada jasad bayi mengganjal.
Temuan itu, lanjut Rogib sapaannya, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasca penyelidikan temui hasil, DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem.
Baca juga: Sosok Ibu Nyaris Buang Bayi di Rel Kereta yang Viral, Akui Khilaf Gara-gara Masalah dengan Suaminya
Adapun, ungkap Rogib, motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu.
Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah antara MDA dengan kekasihnya, MD.
Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MDA berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MDA tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.
"Ternyata, di toilet itu MDA melahirkan. Karena panik, MDA memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang," jelasnya.
Kini, polisi dengan dua melati emas di pundak meneruskan, MDA harus meringkuk di rutan Mapolres Bojonegoro. Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak.
"Terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Rogib juga mengatakan, pernikahan DMA dengan DM kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal. Atau, setidaknya ditunda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ikut Gerak Jalan, Bu Guru Mendadak Lemas Lalu Ambruk, Suasana Seketika Panik dan Kini Penuh Tangisan |
![]() |
---|
Tak Terima Dilecehkan Makelar Mobil di Depan Umum, Wanita di Bojonegoro Seketika Berang |
![]() |
---|
Suasana Duka Selimuti Rumah Mahasiswa UGM di Bojonegoro Meninggal Saat KKN di Maluku, Dikenal Cerdas |
![]() |
---|
Tumpukan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Bekas Bangunan Puskesmas, Warga Ngeluh Sering Kehilangan |
![]() |
---|
Kunjungan Prabowo ke Bojonegoro Mendadak Batal, Peresmian Proyek BUIC Terpaksa Digelar Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.