Berita Terkini Bangkalan
Pajak Restoran Kabupaten Bangkalan Bocor Rp 5,2 Miliar, Pj Bupati 'Ngomel' ke Para Pengusaha
Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie langsung menggelar Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie langsung menggelar Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023).
Sedikitnya 50 para pengusaha rumah makan, restoran, dan hotel dihadirkan.
Gelaran sarasehan digelar sehari setelah Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam kesempatan Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Bangkalan Kamis (5/10/2023) memaparkan, bahwa salah satu rumah makan terbesar di Bangkalan dengan menu bebek hanya menyetorkan Pajak Restoran sebesar Rp 700 juta dalam setahun.
Padahal berdasarkan penghitungan dalam rapat hearing sebelumnya, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta salah satu pengusaha rumah makan yang dimaksud, diketahui pajak restoran yang harus setorkan rumah makan itu dalam satu tahun harusnya sebesar Rp 5,9 miliar.
“Saat ini kami mendapatkan semacam teguran bahwa ada semacam kebocoran, namun saya nyatakan selama saya masuk belum ada kebocoran."
"Kami berusaha terbuka dengan hal itu dan DPRD sudah menghitung dan harusnya dapat sekian,” ungkap Arief.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H Musawwir memaparkan dalam rapat paripurna bahwa, besaran nilai Pajak Restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong atau porsi daging bebek yang diperoleh jumlah 7.200 porsi nasi bebek.
Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman dipatok seharga Rp 23.000, sehingga Pajak Restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.
Nah, Rp 2.300 itu kemudian dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total Pajak Restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul sejumlah Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha restoran.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rp 16,5 juta itu kemudian dikalikan 30 hari sama dengan Rp 496.800.000 per bulan.
Kemudian Rp 496,8 juta per bulan itu dikalikan 12 bulan, maka muncullah Rp 5.961.600.000 atau Rp 5,9 miliar dalam setahun.
Namun titipan dari para konsumen selaku wajib pajak hanya disetorkan oleh pengusaha senilai Rp 700 juta, ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar dalam setahun.
Arief menjelaskan, ketika masyarakat menikmati hasil atau menikmati refreshing dari hiburan atau makanan berkewajiban membayar 10 persen dari apa yang dibayarkan.
Kemenag Bangkalan Pastikan Transformasi BP Haji Tak Ganggu Pelayanan Calon Jemaah Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Waspada Campak di Bangkalan: 17 Anak Rawat Inap, Pemeriksaan Laboratorium Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.