Berita Surabaya

Buntut Kasus Janda Sukabumi Tewas Dianiaya Anak DPR, Kapolsek-Kanit Reskrim Lakarsantri Dilaporkan

Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas, berencana melaporkan Kompol Hakim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Istimewa
Sosok GRT (31), kekasih DSA (29) janda asal Sukabumi Jawa Barat yang tewas di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas, berencana melaporkan Kompol Hakim Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan ke Propam Mabes Polri.

Dia meyakini ada disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian Andini.

Padahal saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.

Polsek Lakarsantri diketahui sebelum jenazah Andini dilakukan autopsi menyebutkan kalau meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena sakit asam lambung. Ketika jenazah sudah dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo baru terungkap Andini (korban) tewas dianiaya oleh Ronald Tannur.

Dimas menyebut Kapolsek dan Kanit Lakarsantri akan dilaporkan Propam Mabes Polri. Pihaknya sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.

"Hal itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Dimas.

Diketahui setelah ada disinformasi tersebut muncul polemik.

Tak lama, Kapolsek Lakarsantri dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Tampang Anak DPR yang Aniaya Janda di Surabaya, Polisi Halangi Wartawan saat Ambil Foto Tersangka

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut tidak ada hubungannya pencopotan karena kasus Andini.

Melainkan kapolsek sedang menjalani masa pemulihan karena sedang sakit batu empedu.

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menanggapi tindakan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrimnya menyebutkan Andini tewas karena sakit lambung memang terlalu gegabah.

Semestinya korban harus dilakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Itu kesalahan yang fatal, semustinya menjelaskan penyebab kematian setelah korban divisum iterlebih dahulu," terangnya. Sugeng pun menilai apabila pengacara korban hendak melaporkan Kapolsek dan Kanit Lakarsantri merupakan sesuatu yang tepat.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved