Berita Bangkalan

Pj Bupati Bangkalan Bongkar Rumah Makan Menu Bebek Terbesar Akali Pajak Rp 5,9 M Jadi Rp 700 Juta

Bahwa salah satu rumah makan terbesar di Bangkalan dengan menu bebek hanya menyetorkan Pajak Restoran sebesar Rp 700 juta dalam setahun dari total Rp

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie dalam Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023). 

Terobosan pertama kali ini bersamaan dengan momen Hari Jadi Ke-492 Kabupaten Bangkalan di Bulan Oktober 2023.

Selain itu, Bapenda Bangkalan juga memberikan Diskon Spesial Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori waris sebesar 40 persen dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) hingga sebesar 30 persen.

Kepala Bapenda Pemkab Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, program Pembebasan Denda PBB termasuk Diskon BPHTB waris sebesar 40 persen dan APHB hingga sebesar 30 persen secara masif telah disebar melalui postingan-postingan di media sosial sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat Bangkalan.

“Tujuan kami ingin membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam membangun Bangkalan, salah satu bentuknya melalui kegiatan relaksasi melalui program Pembebasan Denda Pajak PBB terhitung 2014-2023."

"Tetapi untuk pokok wajib pajaknya, tetap bayar,” ungkap Amina kepada Tribun Madura, Senin (2/10/2023).

Ia berharap, masyarakat Bangkalan yang mungkin belum sempat, atau lupa, atau bisa jadi mungkin belum tergerak hatinya untuk membayar Pajak PBB bisa memanfaatkan kesempatan Hari Jadi Bangkalan sebagai wujud turut andil dalam pembangunan Kabupaten Bangkalan.

“Silahkan bayar pokok PBB nya saja tanpa denda, mumpung ada momen sangat baik dan bersejarah saat Ulang Tahun Bangkalan. Kami memberikan waktu yang cukup banyak, terhitung dari tanggal 23 Oktober-23 November 2023,” harap Amina.

Selain banjir diskon dan bebas denda Pajak PBB, Bapenda Pemkab Bangkalan juga memberikan kemudahan pembayaran secara online yang bisa dilakukan melalui Kantor Pos, dan sejumlah toko-toko modern sambil membawa Nomor Objek Pajak (NOP).

Wajib pajak juga bisa datang langsung ke Bank Jatim tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Bangkalan.

“Tidak ada lagi pembayaran dengan sistem manual, karena kami tidak menerima atau membawa uang Pajak PBB."

"Namun ketika ada masyarakat perlu bantuan, kami bisa mengarahkan. Denda Pajak PBB berkisar di angka 2 persen per bulan,” pungkas Amina.

Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved