Berita Bangkalan

Klarifikasi Pemilik Warung Bebek Sinjay soal Pembayaran Pajak Tak Beres: Setarakan Semuanya

Inilah klarifikasi pemilik warung Bebek Sinjay soal pembayaran pajak yang tak beres.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pemilik Warung Bebek Sinjay, H Muhaimin memberikan keterangan usai Pemkab Bangkalan memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023) 

Laporan wartawavn TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Inilah klarifikasi pemilik warung Bebek Sinjay soal pembayaran pajak yang tak beres.

Langkah tegas ditempuh Pemkab Bangkalan dengan memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di Warung Bebek Sinjay, Rabu (18/10/2023).

Pemasangan banner di rumah makan yang menjadi ikon kuliner Bangkalan itu dipantau langsung Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie dan Ketua DPRD Bangkalan, Efendi.

Dikonfirmasi perihal itu, pemilik Warung Sinjay, H Muhaimin mengungkapkan, pihaknya meminta Pemkab Bangkalan tidak hanya memberlakukan di satu kecamatan tetapi juga di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Bangkalan.

“Pada dasarnya kami mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan pemkab, tetapi setidaknya kalau misalkan ini diberlakukan, seterakan semuanya. Karena Bangkalan tidak hanya satu kecamatan, tetapi 18 kecamatan dan semuanya harus wajib pajak,” ungkap Muhaimin di hadapan awak jurnalis.

Baca juga: Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran

Warung Bebek Sinjay merupakan lokasi kedua untuk kegiatan pemasangan banner.

Lokasi pertama yakni RM Bebek Rizky di Jalan Raya Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh.

Setelah dari Sinjay, rombongan bergeser ke rumah makan Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan dan berlanjut ke RM Long Gladak di Desa Martajasah, Kota Bangkalan.

Pemasangan empat rumah makan itu dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan. Turut mendampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.

Selain empat rumah makan itu, Pemkab Bangkalan juga menyasar 46 rumah makan lainnya untuk dipasang banner serupa. Pemasangannya dilakukan pihak petugas Bapenda dan Satpol PP Bangkalan.

“Dengan memberlakukan wajib pajak semua, Bapenda Pemkab Bangkalan bisa mewujudkan peningkatan PAD yang seharusnya dilakukan. Nanti biar orang-orang dari Sinjay yang akan mengutarakan (ke pemkab) semuanya,” pungkas Muhaimin.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved