Berita Viral

‘Sudah Ma’, Ibu Terus Tusuk Anak Kandung Meski Teriak Tak Kuat, Tetangga Langsung Dobrak Pintu

Akibat tusukan itu, sang anak dilarikan ke rumah sakit. Dia ditemukan bersimbah darah oleh tetangganya yang datang menolong.

Kompas.com dan Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino
Anak berusia 6 tahun di Jakarta Utara ditikam berkali-kali oleh ibu kandungnya. Penikaman terus berlanjut meski putri pelaku teriak tak kuat. 

Iverson menambahkan warga juga mengontak ayak kandung GA yang langsung menuju kontrakan JS.

"Suami pelaku ini tidak berapa lama (usai dihubungi warga) kemudian datang ke tempat kejadian dan melakukan penanganan pertolongan terhadap korban," ucap Iverson.

Setelah membawa anak pertamanya ke RSUD Koja, sang ayah juga mengamankan anak keduanya untuk dibawa ke tempat tinggalnya yang sekarang berada di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui, ayahanda korban merupakan seorang pekerja serabutan yang sudah 2 bulan terakhir ini berpisah dengan JS alias ibu kandung daripada korban.

"Anak keduanya dibawa untuk tinggal bersama ayahnya," ucap Iverson.

GA, anak 6 tahun yang ditusuk ibu kandungnya di Koja terbaring di RSUD Koja, Jakarta Utara dengan 9 luka tusuk.
GA, anak 6 tahun yang ditusuk ibu kandungnya di Koja terbaring di RSUD Koja, Jakarta Utara dengan 9 luka tusuk. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: Arti Tato Amanda Manopo yang Ada di Bawah Ketiak, Didedikasikan buat Penyanyi Kondang, Suka Banget

Polisi masih berupaya memastikan motif utama di balik penusukan yang dilakukan JS terhadap anak kandungnya tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengirimkan JS ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan secara psikologis.

Ditambahkan Iverson, pemeriksaan psikologis dilakukan oleh dokter ahli yang nantinya juga akan menggali keterangan dari pelaku JS terkait alasan di balik aksi sadisnya ini.

"Pelaku kita persangkakan pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pidananya 5 tahun, kemudian kami alternatifkan dengan Undang-undang tentang KDRT 44 nomor 23 tahun 2004 ancaman pidana 10 tahun," jelas Iverson.

Adapun waktu penikaman ini berlangsung pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Beruntungnya aksi kejam yang dilakukan JS kepergok tetangganya bernama Mulyono (50).

Mulyano berhasil merebut pisau yang ada di tangan JS ketika hendak menusuk GA lagi.

Dikutip dari Kompas.com, Mulyono bercerita detik-detik memergoki JS sedang menusuk anaknya di kontrakan di Koja, Jakarta Utara.

Pagi itu Mulyono mendengar suara tangisan anak kecil yang tak wajar berasal dari rumah kontrakan JS.

JS memiliki dua anak. Kala itu Mulyono mendengar dua anak JS menangis bersamaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved