Berita Entertainment
Nasib Artis Cantik Kerap Tersandung Video Asusila, Tawaran Kerja Berkurang, Kesehatan Jiwa Terganggu
Gegara video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial hingga viral, artis cantik ini trauma sampai meminta maaf ke publik.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
Penelitian mengatakan bahwa 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.
Bahkan, 80-93 persen korban mengalami tekanan emosional yang cukup parah dan signifikan akibat dari tindak kejahatan ini.
Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban yang mengalami revenge porn cenderung merasakan emosi, rasa bersalah yang beesar, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri.
Tindak kejahatan ini juga dapat menyerang psikis korban yang membuat hubungan pribadi mereka mengalami penurunan, sehingga menimbulkan perasaan terasing.
Para korban pun akan terus mendapatkan penghinaan yang membuatnya tidak berdaya dan harus mempertahakan integritas mereka seumur hidupnya.
Sehingga, dampak buruk yang diberikan oleh revenge porn akan membuat korban mengalami masalah mental, seperti depresi, rendah diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari kehidupan masyarakat.
Tentu saja, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan setelah melakukan tindak kejahatan ini yang memberikan dampak buruk bagi korban revenge porn.
Baca juga: Mirisnya Kekerasan Seksual di Pendidikan, DPRD Sumenep Desak Pemerintah Turun Tangan
Hukuman Pelaku Revenge Porn
Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".
Para pelanggar pasal tersebut atau pelaku revenge porn sudah pasti akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".
Untuk itu, masyarakat Indonesia harus menyadari dengan baik dampak buruk yang diberikan kepada korban dan hukuman yang diberikan jika melakukan tindakan revenge porn.
Membuat lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia lebih berkembang dalam mengakses kemajuan teknologi.
Maka dari itu, ciptakan ruang aman bagi seluruh pihak, baik laki-laki dan perempuan, dari tindak kejahatan revenge porn yang menyebabkan banyak sekali kerugian.
-----
Berita Madura dan berita seleb lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
nasib artis
artis cantik
video syur
Rebecca Klopper
viral di media sosial
trauma
berita seleb terbaru
TribunMadura.com
Tribun Madura
video asusila
Nasib Mantan Artis Era 90-an, Dulu Terkenal, Kini Rumah Tangga di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
Hasil Akhir Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Lisa: Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Respon Terbaru Sal Priadi soal Royalti Lagu yang Jadi Polemik: Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Cara Putar Lagu Tanpa Kena Royalti di Tempat Usaha, Ahmad Dhani Buka Suara: Yang Berminat DM |
![]() |
---|
Ashanty Tutup 15 Toko Kuenya, 200 Karyawannya Kena Dampak: Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.