Berita Entertainment

Nasib Artis Cantik Kerap Tersandung Video Asusila, Tawaran Kerja Berkurang, Kesehatan Jiwa Terganggu

Gegara video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial hingga viral, artis cantik ini trauma sampai meminta maaf ke publik.

|
Instagram.com dan Kompas.com/Vincentius Mario
video asusila mirip dirinya kerap viral di media sosial. Artis cantik ini mengalami trauma dan tawaran pekerjaan berkurang. 

Penelitian mengatakan bahwa 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.

Bahkan, 80-93 persen korban mengalami tekanan emosional yang cukup parah dan signifikan akibat dari tindak kejahatan ini.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban yang mengalami revenge porn cenderung merasakan emosi, rasa bersalah yang beesar, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri.

Tindak kejahatan ini juga dapat menyerang psikis korban yang membuat hubungan pribadi mereka mengalami penurunan, sehingga menimbulkan perasaan terasing.

Para korban pun akan terus mendapatkan penghinaan yang membuatnya tidak berdaya dan harus mempertahakan integritas mereka seumur hidupnya.

Sehingga, dampak buruk yang diberikan oleh revenge porn akan membuat korban mengalami masalah mental, seperti depresi, rendah diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari kehidupan masyarakat.

Tentu saja, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan setelah melakukan tindak kejahatan ini yang memberikan dampak buruk bagi korban revenge porn.

Baca juga: Mirisnya Kekerasan Seksual di Pendidikan, DPRD Sumenep Desak Pemerintah Turun Tangan

Hukuman Pelaku Revenge Porn

Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Para pelanggar pasal tersebut atau pelaku revenge porn sudah pasti akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus menyadari dengan baik dampak buruk yang diberikan kepada korban dan hukuman yang diberikan jika melakukan tindakan revenge porn.

Membuat lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia lebih berkembang dalam mengakses kemajuan teknologi.

Maka dari itu, ciptakan ruang aman bagi seluruh pihak, baik laki-laki dan perempuan, dari tindak kejahatan revenge porn yang menyebabkan banyak sekali kerugian.

-----

Berita Madura dan berita seleb lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved