Berita Entertainment

Nasib Artis Cantik Kerap Tersandung Video Asusila, Tawaran Kerja Berkurang, Kesehatan Jiwa Terganggu

Gegara video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial hingga viral, artis cantik ini trauma sampai meminta maaf ke publik.

|
Instagram.com dan Kompas.com/Vincentius Mario
video asusila mirip dirinya kerap viral di media sosial. Artis cantik ini mengalami trauma dan tawaran pekerjaan berkurang. 

TRIBUNMADURA.COM - Artis cantik ini mengalami trauma usai disangkut pautkan dengan video asusila viral di media sosial.

Publik banyak menuding pemeran wanita dalam video asusila tersebut adalah sang artis cantik.

Alhasil, mentalnya terganggu sejak video syur mirip dirinya beredar luas.

Artis cantik sempat vakum sementara karena kondisinya.

Tawaran pekerjaan juga berkurang kala video biru itu tersebar.

Lantas, siapakah sang artis cantik yang dimaksud? . 

Baca juga: Nasib Artis Cantik Atraksi Moge di Tengah Jalan, Nekat Demi Konten Meski Tak Ada SIM, Kini Dipenjara

Dia adalah Rebecca Klopper.

Video syur mirip Rebecca Klopper kerap melanglang di media sosial.

Video tersebut muncul pertama kali di media sosial sekira Mei 2023. 

Meski sudah melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan, video syur mirip Rebecca Klopper kembali mencuat pada Oktober 2023.

Menurut kuasa hukum sang artis, dalang utama penyebaran video syur diduga sakit hati.

"Ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan, berarti ada motif, seperti dicicil," ujar pengacara Raudhah Mariyah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Maka itu kini tim kuasa kasus kedua ini berusaha memburu dalang atau otak utama dari penyebaran video ini.

"Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik, bertemu dengan yang lebih baik," lanjut Raudhah Mariyah.

Untuk kasus kedua dengan dua video ini Raudhah Mariyah bersama timnya, pengacara Muannas Alaidid telah melapor tiga akun penyebar ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 7 Oktober dan lima akun penyebar ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober.

Imbas beredarnya video syur mirip dirinya, Rebecca Klopper sempat mengalami syok dan trauma.

Kolase foto Rebecca Klopper. Video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper viral media sosial.
Kolase foto Rebecca Klopper. Video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper viral media sosial. (Instagram.com/@rklopperr)

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pembunuh Orang yang Diduga Dukun Santet Sumenep Ditangkap, Lihat Tampangnya

Ia juga sempat meminta maaf karena video tersebut membuat heboh pemberitaan.

"Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper. Dalam hal ini, saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut," ujar Rebecca Klopper dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Namun, kini kondisi sang artis berangsur membaik meski masih menjalani pemulihan kondisi psikologisnya.

"Alhamdulillah Rebecca sudah mulai bersosialisasi kembali. Dia sudah menjalani pemulihan atas pascatrauma yang dialaminya, sehingga rebecca mendapatkan dukungan dari keluarga, teman dekat," ujar Raudhah

Tim kuasa hukum juga sempat mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan serta berbagi keluh kesah.

"Tentunya (Rebecca menceritakan) kronologi secara utuh, juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tutur Raudhah Mariyah.

Lebih lanjut, Raudhah membenarkan bahwa beredarnya video tersebut berdampak pada tawaran pekerjaan kepada Rebecca yang berkurang.

Akan tetapi, kini kepercayaan sudah mulai didapatkan Rebecca kembali.

"Rebecca pun sudah mulai menerima pekerjaan-pekerjaan. Karena pihak-pihak ini kan awalnya takut, tapi karena dorongan kami selaku kuasa hukum yang menjelaskan, mulai kembali ada pekerjaan," ucap Raudhah Mariyah.

Di sisi lain, pelaku penyebar video asusila yakni BF, terungkap mendapat keuntungan cukup besar hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Brigjen Ramadhan, BF membuat grup Telegram dan menyebarkan konten pornografi di sana.

Ia mematok tarif khusus bagi para penonton.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya," ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat (6/10/2023) seperti dilansir dari TribunJatim.com.

"Dengan harga Rp 100.000 sampai dengan Rp 300.000 dengan nama Dedek Gemes, Indo, Hijab, Asia, Barat, artis vviral, premium, sub gacor. Dalam grup tersebut Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya."

Sebelumnya, BF ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu di antaranya satu lembar print out screenshot akun Twitter, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun, satu buah KTP atas nama BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

Becca sendiri telah melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper pada 22 Mei lalu.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper memastikan jika Rebecca Klopper siap diperiksa sebagai korban.

Kejadian yang dialami Rebecca Klopper bisa saja terjadi pada siapapun, entah itu pria maupun wanita.

Fenomena ini disebut dengan revenge porn.

Dikutip dari Kompas.id, revenge porn dapat diartikan sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penyebaran video bernuansa seksual kepada masyarakat luas.

Baca juga: Cara Siswa SMA di Bangkalan Tunjukkan Kepedulian untuk Palestina, Gelar Istighosah dan Salat Ghaib

Ilustrasi arti kata revenge porn.
Ilustrasi arti kata revenge porn. (TribunMadura.com)

Tindakan ini sudah pasti dilakukan tanpa konsensual yang datang dari salah satu pihak dan umumnya terjadi kepada perempuan sebagai korban.

Cyber Civil Rights Initiative menyebutkan bahwa 90 persen korban dari tindak kejahatan tanpan konsensual ini adalah perempuan.

Ini lantaran perempuan lebih mungkin mendapatkan paksaan dari pihak laki-laki untuk mengirimkan foto atau video dalam keadaan tidak berbusana.

Ternyata, ada banyak sekali motif pelaku dalam melakukan revenge porn kepada korban, salah satunya sebagai bentuk balas dendam dan ancaman.

Namun, tidak jarang pelaku melakukan tindak kejahatan ini sebagai cara untuk mendapatkan popularitas semata saja tanpa memikirkan dampak buruk kepada korban.

Baca juga: Kasusnya Viral, Oknum Pengacara Tersangka Predator Seksual yang Resahkan TKW Hongkong Ditangkap

Dampak Buruk Revenge Porn

Karena dilakukan tanpa adanya konsensual yang datang dari pihak korban, maka revenge porn memiliki dampak yang sangat buruk kepada korban.

Penelitian mengatakan bahwa 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.

Bahkan, 80-93 persen korban mengalami tekanan emosional yang cukup parah dan signifikan akibat dari tindak kejahatan ini.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban yang mengalami revenge porn cenderung merasakan emosi, rasa bersalah yang beesar, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri.

Tindak kejahatan ini juga dapat menyerang psikis korban yang membuat hubungan pribadi mereka mengalami penurunan, sehingga menimbulkan perasaan terasing.

Para korban pun akan terus mendapatkan penghinaan yang membuatnya tidak berdaya dan harus mempertahakan integritas mereka seumur hidupnya.

Sehingga, dampak buruk yang diberikan oleh revenge porn akan membuat korban mengalami masalah mental, seperti depresi, rendah diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari kehidupan masyarakat.

Tentu saja, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan setelah melakukan tindak kejahatan ini yang memberikan dampak buruk bagi korban revenge porn.

Baca juga: Mirisnya Kekerasan Seksual di Pendidikan, DPRD Sumenep Desak Pemerintah Turun Tangan

Hukuman Pelaku Revenge Porn

Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Para pelanggar pasal tersebut atau pelaku revenge porn sudah pasti akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus menyadari dengan baik dampak buruk yang diberikan kepada korban dan hukuman yang diberikan jika melakukan tindakan revenge porn.

Membuat lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia lebih berkembang dalam mengakses kemajuan teknologi.

Maka dari itu, ciptakan ruang aman bagi seluruh pihak, baik laki-laki dan perempuan, dari tindak kejahatan revenge porn yang menyebabkan banyak sekali kerugian.

-----

Berita Madura dan berita seleb lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved