Berita Terkini Bangkalan

3 Pelaku Narkoba Dibekuk dalam 15 Menit di TKP Berbeda, Polisi Temukan Sabu Paket Hemat

Satnarkoba Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, SB (kiri), HE (tengah), dan RN (kanan) di mapolres, Rabu (8/11/2023) 

SB hanya mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian diakui sebagai miliknya untuk dijual kembali melalui tersangka RN.

“Tersangka H ini hanya mengkonsumsi sabu dari orang tuanya. Dari setiap penjualan Rp 100 ribu itu hanya mendapatkan keuntungan membeli rokok sebungkus,” pungkas Febri.

SB dan HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved