Berita Terkini Bangkalan
3 Pelaku Narkoba Dibekuk dalam 15 Menit di TKP Berbeda, Polisi Temukan Sabu Paket Hemat
Satnarkoba Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, SB (kiri), HE (tengah), dan RN (kanan) di mapolres, Rabu (8/11/2023)
SB hanya mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian diakui sebagai miliknya untuk dijual kembali melalui tersangka RN.
“Tersangka H ini hanya mengkonsumsi sabu dari orang tuanya. Dari setiap penjualan Rp 100 ribu itu hanya mendapatkan keuntungan membeli rokok sebungkus,” pungkas Febri.
SB dan HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Terkini Bangkalan
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
20 Menit 5 Pengendara Jadi Korban Ganasnya Jalur Poros Bangkalan, 1 Tewas 4 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.