Berita Terkini Sampang
Pemkab Sampang Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan, Berakhir Sampai Akhir Tahun
Capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini di Kabupaten Sampang, Madura dinilai masih rendah, Minggu (12/11/2023).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini di Kabupaten Sampang, Madura dinilai masih rendah, Minggu (12/11/2023).
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membebaskan denda PBB tahun ini.
Alasannya, untuk merangsang masyarakat agar membayar pajak, sekaligus upaya untuk mencapai target pendapatan daerah.
Kepala Bidang (Kabid) pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa, capaian PBB yanh masih bisa dibilang rendah ini, pihaknya harus meminta kepada pemerintah untuk perpanjangan masa pembebasan denda PBB hingga bulan Desember 2023.
Masa pembebaaan diperpanjang melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tentang pembebasan denda PBB.
"Awalnya sampek September sekarang sampai 31 Desember 2023," ujarnya.
Menurutnya, pembebasan tersebut hanya kepada denda saja, sedangkan untuk pokoknya tetap. Sebab jika sudah jatuh tempo, denda berlaku sebesar 2 persen dari biaya pokok.
Jadi jika semakin lama tidak dibayar, maka akan bertambah besar tanggungan pajak yang harus dibayar.
"Misal pokoknya Rp.10.000 ditambah beban denda sebesar 2 persen maka akan menjadi Rp.12.000," terangnya.
Kemudian, Pembebasan denda dimulai sejak bulan Juli mengingat, pembayaran PBB ada masa jatuh temponya, yaitu 3 bulan setelah SPPT diedarkan, itu adalah masa pembayaran dan akhir jatuh tempo.
Artinya, kata Moh Heldiyas setelah 3 bulan SPPT itu diedarkan dan masyarakat belum membayar, maka akan diberlakukan denda.
Denda itulah yang dihapus oleh pihaknya, sehingga yang harus dibayarkan masyarakat hanya pokoknya saja.
Dan untuk pembebasan denda itu pertama hanya 3 bulan setelah jatuh tempo.
Namun, karena masih banyaknya masyarakat yang belum membayar, pihaknya harus memperpanjang masa pembebasan denda PBB tersebut sampai akhir tahun 2023.
Inspektorat Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliar oleh Mantan Pejabat RSUD Sampang |
![]() |
---|
Uang Rp50 Juta Warga Sampang untuk Beli Sapi dan Acara Haul Digondol Maling |
![]() |
---|
Tabrakan Truk Molen Vs Truk Muat Bata Ringan di Sampang, 1 Sopir Tewas |
![]() |
---|
Rumah Roboh Akibat Bencana, Warga Sampang Segera Dapat Bantuan Rp60 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Dua Anak di Sampang, Ditemukan Menangis di Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.