Berita Terkini Sampang

Pemkab Sampang Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan, Berakhir Sampai Akhir Tahun

Capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini di Kabupaten Sampang, Madura dinilai masih rendah, Minggu (12/11/2023).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, berlokasi di Jalan Rajawali, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini di Kabupaten Sampang, Madura dinilai masih rendah, Minggu (12/11/2023).

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membebaskan denda PBB tahun ini.

Alasannya, untuk merangsang masyarakat agar membayar pajak, sekaligus upaya untuk mencapai target pendapatan daerah.

Kepala Bidang (Kabid) pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa, capaian PBB yanh masih bisa dibilang rendah ini, pihaknya harus meminta kepada pemerintah untuk perpanjangan masa pembebasan denda PBB hingga bulan Desember 2023.

Masa pembebaaan diperpanjang melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tentang pembebasan denda PBB.

"Awalnya sampek September sekarang sampai 31 Desember 2023," ujarnya.

Menurutnya, pembebasan tersebut hanya kepada denda saja, sedangkan untuk pokoknya tetap. Sebab jika sudah jatuh tempo, denda berlaku sebesar 2 persen dari biaya pokok.

Jadi jika semakin lama tidak dibayar, maka akan bertambah besar tanggungan pajak yang harus dibayar.

"Misal pokoknya Rp.10.000 ditambah beban denda sebesar 2 persen maka akan menjadi Rp.12.000," terangnya.

Kemudian, Pembebasan denda dimulai sejak bulan Juli mengingat, pembayaran PBB ada masa jatuh temponya, yaitu 3 bulan setelah SPPT diedarkan, itu adalah masa pembayaran dan akhir jatuh tempo.

Artinya, kata Moh Heldiyas setelah 3 bulan SPPT itu diedarkan dan masyarakat belum membayar, maka akan diberlakukan denda.

Denda itulah yang dihapus oleh pihaknya, sehingga yang harus dibayarkan masyarakat hanya pokoknya saja.

Dan untuk pembebasan denda itu pertama hanya 3 bulan setelah jatuh tempo.

Namun, karena masih banyaknya masyarakat yang belum membayar, pihaknya harus memperpanjang masa pembebasan denda PBB tersebut sampai akhir tahun 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved