Berita Terkini Sampang

Segera Diterapkan, Perbub Alun-Alun Trunojoyo Tinggal Diteken Bupati Sampang

DLH Perkim) Kabupaten Sampang, terus menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Alun-alun Trunojoyo, Minggu (12/11/2023).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, terus menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Alun-alun Trunojoyo, Minggu (12/11/2023).

Pembuatan Perbup tersebut bertujuan untuk menata penggunaan, pemanfaatan, keamanan dan nilai ekonomis di Alun-Alun Trunojoyo mengingat sejauh ini belum ada regulasinya.

Sekretaris DLH Perkim Sampang Imam Irawan mengatakan, bahwa Perbup pengelolaan Alun-alun Trunojoyo itu saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Sampang.

"Finalisasi ini kita sudah mendapatkan nomor, tinggal minta tanda tangan Bapak Bupati untuk bisa diberlakukan," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal pembangunan Alun-Alun Trunojoyo pihaknya ingin pengelolaannya tertata baik dari segi penggunaan, keagamaan, serta nilai ekonomisnya.

Dengan begitu, ditentuk Perbub yang didalamnya terdiri Pasal-pasal yang mengatur itu semua secara detail. Tentunya penggunaan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Adapun, jumlah pasal dalam Perbup tersebut terdiri dari 12 bab mulai dari peta parkir, larangan, tanggung jawab, masalah perizinan penggunaan, dan pemanfaatan.

"Jadi perbup ini kan fungsinya sebagai pelaksanaan teknis di lapangan seperti apa, dengan berdasarkan aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved