Berita Terkini Sampang

Jelang Pemilu 2024, ASN di Sampang Harus Netral, Sanksi Menanti Jika Membandel

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura diwajibkan untuk netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura saat menjalankan pelantikan beberapa waktu lalu di Alun-Alun Trunojoyo. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura diwajibkan untuk netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jika tetap diketahui tetap membandel, terlibat apalagi mendukung salah satu calon harus siap menerima ganjarannya, berupa sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Rabu (15/11/2023).

"Saya harap agar ASN di Sampang tetap netral, jangan sampai melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon," tegasnya.

Apalagi, tambah Arif ASN tidak diperbolehkan ikut berkampanye untuk mendukung salah satu calon dan turun andil pengkondisian masa suara.

"Kalau misalkan ASN terlibat kampanye masuk ke dalam sanksi berat berupa pemberhentian dari ASN," terangnya.

Sementara, terkait keriteria sanksi ASN teribat dalam kontestasi politik bervareatif, tergantung pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hinga berat.

“Untuk sanksi ringan teguran lisan, sanksi sedang berkaitan dengan tunjangan kinerja, sedangkan sanksi berat diberhentikan dari ASN,” tutupnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved