Berita Malang

Iming-Iming Es Gratis, Penjual Es di Malang Lecehkan Gadis Kecil, Video Viral di Media Sosial

Penjual es cincau nekat melecehkan anak di bawah umur dengan iming-iming memberikan es gratis.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TribunMadura/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah (kaos hitam) menginterogasi pelaku pencabulan, Sabtu (25/11/2023) 

Ketika korban mengambil, Kasro lantas melakukan aksinya dengan menggerayangi bagian tubuh korban. Bahkwan, ia juga memfoto kroban dengan ponsel yang ia bawa.

"Pada hari Jumat (24/11/2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik yang memuat rekaman video hingga viral," imbuhnya.

Orang tua korban yang mengetahui video tersebut tidak terima. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kini, Kasro harus mendekam dibalik jeruji berisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved