Kilas Balik

Mahathir Mohamad Blak-blakan Sebut Ada yang Tak Ingin Malaysia-Indonesia Maju: Mata Uang Dijatuhkan

Malaysia pernah dilanda krisis tahun 2018. Tepatnya, krisis yang menyangkut permasalahan ekonomi.

Editor: Januar
AFP
Mahathir Mohamad Blak-blakan Sebut Ada yang Tak Ingin Negaranya dan Indonesia Maju: Mata Uang Dijatuhkan 

Dilansir dari Tribunnews.com, AFP melaporkan, Najib menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang diseret ke meja hijau.

Dia dikenai tiga dakwaan atas pelanggaran kriminal kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dan satu dakwaan karena menerima gratifikasi.

Masing-masing dakwaan bisa membawa Najib tinggal di balik jeruji hingga 20 tahun penjara.

Najib didakwa oleh hakim sehubungan dengan skandal perusahaan 1MBD yang didirikannya semasa masih menjabat.

Dia menerima aliran dana senilai 42 juta ringgit dari SRC Internasional.

SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.

Selama sidang berlangsung, tidak ada pembelaan yang disampaikan.

Namun, Najib tampak mengangguk ketika dakwaan dibacakan.

Di dalam ruang persidangan, terlihat anak-anak Najib seperti putra tirinya, Riza Aziz.

Pada pukul 10.16 waktu setempat, Najib keluar dari ruang persidangan.

Dilansir dari The Star Online, ratusan pendukung Najib, termasuk putranya, Mohd Nizar, berada di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk memberikan dukungan kepadanya.

Nizar enggan berbicara ke media.

Dilaporkan sebelumnya, Najib yang tampak lelah dikawal oleh sekitar 20 petugas polisi ke ruang sidang dengan keamanan ketat.

Dia dibawa ke pengadilan kurang dari sehari, setelah ditangkap di rumah mewahnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunmadura.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved