Berita Gresik

Pukul Bocah karena Menyalakan Petasan Malam Hari, Oknum Guru Menghadap Meja Hijau

Terdakwa Zakariya (48), dan Abdul Bashor (54), keduanya warga Jalan harun Thohir, Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik terpaksa disidang

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
PETASAN – Kedua terdakwa dibawa ke Tahanan sementara usai sidang kasus penganiayaan terhadap anak yang menyalakan petasan, Senin (18/12/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono


TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Terdakwa Zakariya (48), dan Abdul Bashor (54), keduanya warga Jalan harun Thohir, Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik terpaksa disidang di Pengadilan Negeri Gresik akibat menganiaya bocah.

Penganiayaan tersebut akibat kedua bocah membuat keributan di masyarakat dengan menyalakan petasan, Senin (18/12/2023).

Kedua terdakwa yaitu Zakariya dan Abdul Bashor melakukan dugaan penganiayaan dilakukan pada awal bulan Juni 2023, pukul 24.00 WIB di Jalan Pemuda, Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Gresik. Saat itu, mendengar suara petasan yang dinyalakan dua orang korban yang masih anak-anak di bangku SMP Sederajat. Kedua anak korban yaitu MDM dan MBA.

Setelah mencari anak korban yang menyalakan petasan dan menanyakan siapa anak yang menyalakan petasan, kedua tersangka langsung memukul beberapa kali pada anak korban sampai mengalami luka di mulut dan wajah.

Dalam siding yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Hariyani dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Termasuk kedua korban hadir dalam persidangan tersebut. “Saya dipukul di kepala dan di mulut sampai berdarah,” kata anak korban usai persidangan.

Sementara, saksi yang lain juga mengatakan, bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut belum ada permintaan maaf dari dua tersangka, sehingga perkara terus berlanjut sampai laporan ke Polsek Bungah.

Baca juga: Tahun Baru 2023: Pemkot Surabaya Larang Penjualan Petasan dan Terompet hingga Konvoi

“Kalau memaafkan sudah, tapi sudah terlanjur dilaporkan. Biar proses hukum berjalan,” kata salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakim.

Sementara, kedua terdakwa Zakariya dan Abdul Bashor saat ditanya terkait keterangan para saksi, menyatakan tidak ada yang salah. “Benar, tapi ada yang tidak sesuai,” kata terdakwa Zakariya yang sehari-hari bekerja sebagai guru.

Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa yaitu Isya Julianto mengatakan, dari kedua terdakwa sudah sering meminta maaf, tapi tidak ditanggapi oleh keluarga korban. “Dari pihak desa dan Yayasan sudah memanggil pada para korban, tapi tidak pernah hadir,” kata Isya Julianto.

Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved