Berita Terkini Surabaya

Tahun Baru 2023: Pemkot Surabaya Larang Penjualan Petasan dan Terompet hingga Konvoi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan sejumlah ketentuan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
freepik.com
Ilustrasi ucapan selamat Tahun Baru 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantinte Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan sejumlah ketentuan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban umum.

Sejumlah regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Di antaranya mengatur soal larangan menjual terompet dan petasan.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet.

Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

Bagi yang tak mengindahkan aturan tersebut, sejumlah sanksi yang diberikan.

Tak sendiri, Pemkot juga akan menggandeng penegak hukum terkait.

"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," kata Cak Eri di Surabaya, Minggu (17/12/2023).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. (Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway)

Tak hanya itu, SE tersebut juga menyasar pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

Tempat hiburan malam atau RHU diimbau menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.

Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024.

Kedua, larangan menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved