Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Larang Toko Miras Promosi Lewat Medsos, Minta Influencer Tolak Permintaan Iklan
Pemkot Surabaya melarang toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) untuk promosi melalui media sosial.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya melarang toko minuman beralkohol melakukan promosi atau iklan melalui media sosial sesuai Perda No. 1 Tahun 2023 Pasal 69 Ayat (9). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penutupan gerai.
- Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha
- Setelah diingatkan, sebagian besar toko telah menurunkan konten promosi di media sosial, dengan pemantauan dilakukan bersama Dinas Kominfo
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA — Pemkot Surabaya kini mengeluarkan larangan toko miras untuk melakukan promosi lewat medsos.
Pemkot Surabaya melarang toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) untuk promosi melalui media sosial.
Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka Pemkot akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berujung pada penutupan gerai.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian telah mengatur hal ini. Pasal 69 Ayat (9) dari Perda No 1/2023 menyebut bahwa promosi (iklan) minuman beralkohol dalam bentuk apa pun melalui media massa atau media sosial dilarang.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Sampang Tewaskan 2 Warga Ketapang
"Untuk mengiklankan minuman dan alkohol melalui media sosial ini memang sebagai bentuk pelanggaran. Karenanya, kami telah lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Surabaya," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Febrina Kusumawati ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Kota Surabaya memang memiliki aturan yang ketat terhadap pengawasan peredaran minhol. Namun, masih banyak investor yang tertarik untuk membuka usaha di Kota Pahlawan.
Pada 2024 saja, Dinkopdag Surabaya menerbitkan 45 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C. "Toko-toko ini tetap diatur secara ketat," katanya.
Febri mengingatkan masing-masing toko untuk tidak promosi melalui media sosial. "Saya juga sudah bilang [kepada pengusaha], nanti kalau tim saya menemukan sesuatu yang sebetulnya memang sudah diingatkan [dilarang] di perdatanya, ya saya harus melakukan menegakkan itu dengan teman-teman," kata Febri.
Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi.
Berdasarkan evaluasi sementara, masing-masing toko memahami aturan ini dan bersedia menurunkan seluruh konten kampanye yang diunggah melalui media sosial.
"Jadi kemarin setelah kita lihat itu, sudah takedown. Di sosmed sudah turun semua. Kami juga kordinasi dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Surabaya untuk monitor," katanya.
Minta influencer tolak permintaan jasa promosi
Tak hanya kepada akun toko minhol, Pemkot Surabaya juga meminta pegiat media sosial (influencer) untuk menolak permintaan jasa promosi.
"Kami juga menyampaikan kepada Kominfo untuk dilanjutkan [sosialisasi] kepada komunitas termasuk influencer," kata Febrina.
"Anda menjadi influencer silakan. Tapi, Anda juga harus memahami beberapa hal di dalam karakter [produk] yang tidak boleh dibawakan oleh seorang influencer," katanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada toko-toko yang melanggar. Tak hanya berupa sanksi peringatan, Pemkot juga tak segan melakukan penyegelan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Tragis, Remaja Asal Surabaya Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Tangan Korban Terikat |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Eri Cahyadi soal Video Viral di Instagramnya: Anak Muda Saya Beri Kesempatan |
|
|---|
| Pengakuan Mahasiswa Pergoki Maling Motor Miliknya di Parkiran Kosan Surabaya: Pelaku Nonjok Saya |
|
|---|
| Seribu Delegasi Bakal Hadiri Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia 2025 di Surabaya |
|
|---|
| Pasang Tenda Hajatan di Tengah Jalan Tanpa Izin, Kini Bisa Kena Denda Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/LAKUKAN-PENINDAKAN-Petugas-dari-Pemkot-Surabaya-menindak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.