Suami Bunuh Istri di Malang
Breaking News, Sadisnya Suami di Malang, Tega Membunuh Dan Memutilasi Istrinya
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - JM (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya yang berinisial NMS (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Ketua RT setempat, Slamet Afandi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya benar ada pembunuhan, tetapi kronologi lengkapnya tidak tahu, karena pagi tadi saya sedang keluar olahraga di Rampal. Saya dapat informasinya dari laporan warga," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa dari keterangan warganya, pelaku keluar dari rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan menuju ke Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri. Setelah sebelumnya, menghabisi nyawa istrinya lalu jenazahnya dimutilasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto juga membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Jadi, pada hari Minggu (31/12/2023) ini di Jalan Serayu, kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya atas nama Made," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.
"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Asmara Jadi Motif Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di Goa Jegles Kediri
Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka,"
"Beberapa barang yang diduga digunakan tersangka untuk kekerasan dan memotong tubuh korban, telah kami amankan dari TKP. Yaitu, kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban serta pisau maupun golok," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Garis-polisi-terpasang-di-rumah-tersangka-yang-terletak-di-Jalan.jpg)