Berita Pamekasan

Cerita Puluhan Pegawai Tidak Tetap di Pamekasan Kecewa, Tak Dapat Uang Pensiun

Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di lembaga pendidikan, di bawah Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pamekasan merasa kecewa.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
Pixabay
Ilustrasi berita Cerita Puluhan Pegawai Tidak Tetap di Pamekasan Kecewa, Tak Dapat Uang Pensiun 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Muchsin Rasjid


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di lembaga pendidikan, di bawah Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pamekasan merasa kecewa.

Lantaran setelah mereka purna tugas dan dinyatakan pensiun dari pekerjaannya, tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan.

Dengan tidak adanya uang pensiun maupun uang penghargaan buat PPT yang sudah pensiun, maka dipastikan sekitar 700 PTT yang ditempatkan di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di seluruh wilayah Pamekasan, sebagai guru, penjaga sekolah, tenaga Tata Usaha (TU) dan pesuruh, akan mengalami nasib yang sama pula.

Seperti yang diungkapkan, Mohammad Ermanto, mantan penjaga sekaligus pesuruh SMP Negeri 6 Pamekasan, yang sudah mengabdi selama 37 tahun, sebagai PTT yang mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Pamekasan, begitu dinyatakan pensiun, hanya mendapatkan satu baju takwa dan sebuah sarung dari tempat ia bekerja.

“Ketika saya dinyatakan pensiun, bukannya melalui surat resmi, melainkan pihak sekolah langsung menemui saya dan menyampaikan secara lisan, jika mulai besok tidak usah bekerja lagi di tempat ini, karena sudah memasuki usia pensiun,” ujar Ermanto, kepada SURYA, Kamis (5/1/2023)

Menurut Ermanto, ketika mendengar pemberitahuan dirinya sudah diberhentikan, ia menerima dengan lapang dada. Karena harapannya, akan mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan. Tapi ternyata, pihak sekolah hanya memberikan tanda terima kasih berupa baju takwa dan sarung. Setelah tidak ada lagi.

Ermanto, menilai masa pengabdian dirinya selama kurang lebih 37 tahun, seolah tidak dihargai. Padahal, bila dibandingkan dengan seorang pembantu rumah tangga (PRT), yang bekerja lebih dari 20 tahun, bila berhenti, pasti mendapatkan uang penghargaan. “Istri dan anak-anak saya tidak percaya, jika saya tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan. Kemana saya harus mengadu untuk mendapatkan keadilan ini,” kata Ermanto, yang dipensiunkan Agustus 2023.

Diungkapkan, ia mulai mengabdi di SMP 6, sejak 1986 lalu dan pada 2005, ia dinyatakan sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan pada 2010, statusnya naik menjadi PTT. Selama diangkat jadi PTT menerima honor dan uang intensif setiap bulan sebesar Rp 1.400.00. Dan dipotong uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 100.00 setiap bulan.

Baca juga: Nasib Pegawai Pinjol Resign Teringat Riba, Gaji Puluhan Juta tapi Terjebak Utang, Kini Berkah Jualan

Ternyata setelah pensiun, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan, karena pihak sekolah hanya mendaftarkan untuk program kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga ketika pensiun, uang itu hangus. “Seharusnya ketika saya mau didaftarkan ikut BPJS ditanya dulu, programnya apa saja. Kenapa untuk program jaminan hari tua dan pensiun, tidak didaftarkan. Ini yang sangat saya sayangkan,” kata Ermanto.

Kepala SMP 6 Pamekasan, Suherman Afandi, ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, untuk surat pemberhentiannya memang belum dikirim menunggu dari diknas. Dan untuk tenaga PTT tak ada uang terima kasih. Namun sebagai tanda penghargaan, teman-teman di sekolah mengumpulkan uang sekadarnya akan diberikan kepadanya.

Kadiknas Pamekasan, Akhmad Zaini, yang dimintai tanggapannya mengatakan, untuk tenaga PTT tidak istilah pensiun. Karena tidak ada regulasinya yang mengatur, begitu masa kerjanya sudah memasuki batas pensiun diberhentikan, dan tidak mendapatkan uang pensiun maupun uang penghargaan.

Zaini mengatakan, sampai saat ini terdapat sekitar 700 lebih tenaga PTT di dibawah Diknas Pamekasan. “Berapa tenaga PTT yang sudah pensiun, kami tidak paham. Karena begitu yang bersangkutan pensiun tak melapor ke kami, karena dengan sendirinya statusnya tercabut,” kata Akhmad Zaini.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved