Berita Terkini Bangkalan

Cegah Carok Susulan, Polres Bangkalan Sebar Personel di Back Up Polda Jatim

Pecahnya tragedi berdarah, carok hingga merenggut 4 korban meninggal dunia di Bangkalan menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dua buah celurit, sebuah pisau, patahan gagang celurit, hingga jaket, Minggu (14/1/2/2024) dari peris carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pecahnya tragedi berdarah, carok hingga merenggut 4 korban meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (14/1/2024) malam tidak hanya menjadi atensi Satreskrim Polres Bangkalan.

Namun juga menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Upaya meredam situasi saat ini tengah dilakukan pihak kepolisian dengan harapan, peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Pasalnya, para korban dan pelaku berasal dari desa yang bertetangga; Desa Bumi Anyar dan Desa Larangan.

Desa Bumi Anyar merupakan TKP peristiwa carok merupakan desa paling ujung di Kecamatan Tanjung Bumi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sampang.

TKP ini berjarak sekitar 5 KM dari Polsek Tanjung Bumi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel gabungan yang terdiri dari anggota polsek, polres, hingga dukungan personel Polda Jatim.

“Teman-teman Polsek Tanjung Bumi juga berkoordinasi dengan pihak korban, karena ini kan masalah sudah di jalur hukum."

"Kedua pelaku sudah kami amankan juga di sini, berarti kan sudah diserahkan kepada hukum,” ungkap Febri di mapolres, Minggu (14/1/2024).

Dua pelaku yang diamankan yakni berinisial HB (40) dan WH (35), keduanya berasal dari Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi.

Kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP.

Adapun empat korban dalam peristiwa carok itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved