Berita Terkini Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Pura-pura Transaksi Via MiChat Demi Bongkar Prostitusi Online: 2 PSK Diamankan

Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Suasana saat 2 PSK MiChat diperiksa anggota Satpol PP Pamekasan di kantornya, Senin (15/1/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Diamankannya dua PSK ini berkat kelihaian 2 anggota Satpol PP Pamekasan yang membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat tersebut.

Dua PSK MiChat yang diamankan ini berinisial SS dan NH.

Keduanya merupakan perempuan asal Jawa Barat.

SS berasal dari Tegal dan masih berusia 24 tahun.

Sedangkan NH berasal dari Bekasi dan masih berusia 31 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, dua PSK MiChat itu diamankan di sebuah Homestay Pamekasan, Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kata dia, terbongkarnya prostitusi online melalui MiChat ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada anggota Satpol PP Pamekasan.

Berbekal informasi itu, anggota Satpol PP Pamekasan langsung mengunduh aplikasi MiChat dan mencoba merayu kedua PSK tersebut untuk booking (pesan).

Beruntungnya, penyamaran yang dilakukan anggota Satpol PP Pamekasan tidak diketahui dua PSK MiChat tersebut.

Di aplikasi MiChat itu, dua PSK ini memasang tarif kencan dengan harga berbeda.

NH memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Sedangkan SS, memasang tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu sekali main.

"Saat chat di MiChat, dua PSK ini janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Tlanakan. Lalu anggota kami yang menyamar itu langsung menuju lokasi," kata Hasanurrahman, Selasa (16/1/2024).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved