Berita Terkini Sampang

Akal Bulus Remaja di Sampang, Perdaya ABG 15 Tahun di Rumah Kosong, Aksi Bejat Kepergok Warga

Remaja 23 tahun, pelaku rudapaksa asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura malu saat digiring polisi

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tersangka, Hoironi (23) tertunduk malu saat berada di Mapolres Sampang, Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Hoironi, remaja 23 tahun asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura malu, menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan saat digiring polisi di Mapolres Sampang.

Ia diamankan, sekaligus ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran tega merudapaksa gadis dibawah umur (15) di sebuah rumah kosong, berlokasi tidak jauh dari kediamannya.

Perbuatannya diawali dengan komunikasi via WA dengan korban, di mana tersangka menyuruh korban untuk pergi ke rumah kosong pada Sabtu (6/1/2024) sekitar 20.00 wib.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan tersangka yang pada saat itu juga langsung mengajak untuk masuk ke dalam rumah kosong.

Korban enggan menuruti, namun malah diancam dengan cara akan menyebarluaskan video bugil, sehingga terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

"Video telanjang hanya gertakan tersangka, karena korban tidak pernah membuat video yang dimaksud," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (17/1/2024).

Di tengah tersangka merudapaksa korban, salah satu warga setempat memergoki mereka.

Dengan begitu warga itu menyuruh mereka bubar.

Setibanya di rumah, korban mengalami trauma dan memberanikan diri wadul kepada orang tuanya, sehingga berakhir pelaporan ke Polisi.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dengan dilengkapi dua alat bukti berupa Visum Et Repertum (Ver) serta baju gamis dan celana korban, Hoironi ditetapkan tersangka.

Alhasil, tersangka berhasil diringkus polisi saat bermain handphone di kediamannya.

Upaya penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan.

"Yang bersangkutan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved