Berita Terkini pamekasa

Sering Melanggar, Satpol PP Pamekasan Gencar Tertibkan PKL

Selama seminggu belakangan ini, tim gabungan gencar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan pinggir jalan di Kota Pamekasan

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Muchsin Rasjid
Satpol PP Pamekasan, saat menertibkan dagangan dan mengangkut rombong milik PKL di kawasan kota, di Pamekasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Selama seminggu belakangan ini, tim gabungan, di antaranya Satpol PP dinas perhubungan (Dishub), Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, dinas lingkungan hidup (DLH) gencar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan pinggir jalan di Kota Pamekasan, yang selama ini dilarang bagi PKL.

Dalam penertiban itu, tim gabungan selain menyita sejumlah peralatan milik PKL berupa puluhan rombong yang berhari-hari dibiarkan pemiliknya di pinggir jalan, juga menertibkan para PKL yang menggelar dagangannya melebihi batas ketentuan, yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) 101, tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Pamekasan.

Di antara rombong PKL yang disita dan diangkut ke kantor Satpol PP itu, di kawasan Jalan Jokotole, Jalan Jingga dan Jalan Trunojoyo.

Sementara di Jalan Cokroatmojo dan beberapa jalan kawasan lainnya, tim menertibkan dagangan PKL di pinggir jalan yang melebihi batas, hingga mengganggu arus kendaraan bermotor yang melintas.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, yang dimintai konfirmasinya seusai melakukan penertiban mengatakan, pihaknya mengangkut sebanyak 25 rombong milik PKL yang dianggap tak bertuan.

Lantaran ditinggal pemiliknya dan sudah diberi surat peringatan ditempelkan ke rombongnya, agar dipindah, karena melanggar.

Tapi karena peringatan itu tidak ada tanggapan dari pemilik, pihaknya mengambil rombong itu diangkut ke kantor Satpol PP.

“Sebanyak 25 rombong tak bertuan yang kami angkut. Dan sebagian ada yang sudah diambil pemiliknya. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat itu lagi,” kata Yusuf, kepada SURYA, Rabu (24/1/2024).

Menurut Yusuf, dari pengakuan PKL, rombongnya ditinggal begitu saja, karena dagangannya tidak laku.

Selain itu, hasil yang didapat dari berjualan itu tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, termasuk tenaganya.

Apalagi, di antara dagangan yang dijual, menunya sama jenis minuman dengan pedagang lainnya, berupa kopi.

Menurut Yusuf, terdapat beberapa kawasan yang diatur dalam perbup untuk PKL. Namun lokasi itu juga tidak luput dari penertiban.

Karena terdapat sejumlah pedagang menggelar dagangannya menjorok ke tengah jalan raya.

“Seperti di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker. Di sana memang diperuntukkan untuk PKL. Tetapi kalau dagangannya melebihi batas, tentu kami tertibkan, terutama yang tempatnya permanin."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved