Berita Surabaya

Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ternyata Gara-gara Baju Silat, 6 Pendekar Jadi Tersangka

Setelah sekitar 10 hari polisi kejadian pengeroyokan terhadap 2 laki-laki di Jalan Tunjungan Surabaya polisi kini bisa menyimpulkan penyebabnya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Polisi menunjukkan barang bukti berupa barang pelaku saat digunakan mengeroyok dua korban di Jalan Tunjungan , Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah sekitar 10 hari polisi kejadian pengeroyokan terhadap 2 laki-laki di Jalan Tunjungan Surabaya polisi kini bisa menyimpulkan penyebabnya.

ernyata kerusuhan itu dipicu baju pesilat.

Mulanya ada ratusan orang kelompok pesilat konvoi di Jalan Tunjungan. Sedangkan, SH (19) warga asal Bratang dan AH (23) warga asal Jombang saat itu sedang duduk di depan toko sepatu. Beberapa dari massa konvoi melihat dua korban mengenakan kaos dari kelompok silat lain.

"Dari hasil pemeriksaan, ada yang spontan mengeroyok korban karena melihat korban mengenakan jaket dengan ada logo perguruan silat lain," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Polisi kini sudah menetapkan 6 orang dari kelompok penyerang menjadi tersangka. Di antaranya NAF dan MGP warga Sukodono, Sidoarjo. SSNR dan WF warga Tambaksari. Lalu, IA asal Buduran, Sidoarjo. Satu lagi, seorang disabilitas MAJ asal Suruh, Sidoarjo.

Tiga tersangka usianya masih di bawah 17 tahun. Sehingga polisi hanya bisa menahan di jeruji besi hanya tiga orang, yakni MGP, IA, dan MAJ. Sedangkan yang lain dititipkan di shelter.

Baca juga: Kericuhan Antar Perguruan Silat Pecah di Madiun, Mobil Polisi Rusak

Hendro Sukmono mengatakan, pengeroyokan ini terjadi bertepatan dengan hari kelompok penyerang hendak menghadiri acara hari jadi perguruan silat di Lapangan Banyu Urip, Surabaya. Mereka sebelum menghadiri acara itu memang sengaja terlebih dahulu keliling mengitari kota. Sambil bleyer-bleyer sepeda motor yang mereka tunggangi.

"Kemudian mereka sepakat mengambil rute Jalan Kedungdoro - Jalan Praban - Jalan Tunjungan," ucap Kasat.

Pada saat melintas Jalan Tunjungan, ada beberapa pelaku melihat dua korban. Bisa dibilang perguruan silat dua korban memiliki hubungan kurang baik dengan kelompok pesilat dari kelompok pengeroyok. Maka dari itu, terjadilah aksi pengeroyokan.

Rombongan penyerang memukuli dua korban menggunakan palu. Ada pula korban yang diseret. Atas perbuatan para pelaku, kedua korban mengalami luka pada beberapa bagian kepala dan tubuhnya, hingga berlumuran darah, dan harus menjalani penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit dr Soetomo.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal tersebut bisa mengancam mereka hukuman penjara selama 9 tahun.

 


Informasi lngkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved