Pilpres 2024

Kampanye Anies-Muhaimin di Pasuruan Dapat Ujian Berat, Izin Lokasi Dibatalkan Pemdes Mendadak

Rencana kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Rasyid-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Lapangan Desa Martopuro, batal

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Galih
surat Pemdes yang menyatakan memberikan izin dan surat Pemdes yang membatalkan izin kampanye Anies-Muhaimin di Pasuruan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN-- Rencana kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan ujian berat di Pasuruan.

Rencana kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan Rasyid-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari harus dikubur dalam-dalam.

Secara mengejutkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Martopuro menganulir sendiri izin penggunaan lapangan Martopuro untuk digunakan sebagai tempat kampanye paslon AMIN, 9 Februari mendatang.

Pembatalan ini dilakukan setelah satu hari sebelumnya, Pemdes Martopuro mengeluarkan surat izin penggunaan lapangan sebagai tempat kampanye. Surat itu berisi izin penggunaan lapangan untuk kampanye.

Dan dikeluarkan oleh Pemdes Martopuro, 29 Januari 2024. Satu hari sesudahnya, 30 Januari 2024, Pemdes mengeluarkan surat kembali yang berisikan tentang surat pembatalan penggunaan lapangan untuk kampanye.

Dalam surat bernomor 470/42/424.316.2.05/2024 disebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pokmas lapangan Martopuro, izin penggunaan lapangan untuk kampanye Paslon AMIN dibatalkan.

Baca juga: Hasil Survei Prabowo-Gibran Kuat di 4 Lembaga, Anies-Muhaimin Siap Menyalip, Pilpres 1 Putaran?

Sudiono Fauzan, PIC Kampanye Paslon AMIN di Pasuruan mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kades Martopuro terkait izin penggunaan lapangan Martopuro tersebut, 29 Januari untuk kampanye akbar paslon AMIN.

Saat itu, kata Mas Dion, sapaannya, tim menyampaikan bahwa kampanye akbar ini akan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, termasuk Raja dangdut Bang H. Rhoma Irama serta para jurkam nasional AMIN.

“Saat itu, Pak Kades mengizinkan dengan menerbitkan surat ijin penggunaan lapangan. Izin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perijinan ke Polda Jatim,” katanya.

Namun, kata dia, tiba-tiba hari ini secara mengejutkan, Kades Martopuro menerbitkan surat pembatalan ijin penggunaan lapangan Martopuro. Menurutnya, surat pembatalan ini membuat tim kaget.

Apalagi, kata dia, pemberitahuan dibatalkan ini disampaikan mendadak. Kendati demikian, ia dan tim tetap menghormati keputusan tersebut. Selanjutnya, ia mengaku masih akan koodrinasi dengan TKD Jatim untuk alternatif tempat lain.

“Tentu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kepada semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut,” tutup Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved