Berita Terkini

Rincian Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024, Ada yang Gajinya Bulanan

Inilah rincian gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024. Ternyata ada yang gajinya bulanan.

Editor: Januar
Pixabay
Ilustrasi uang gaji panwaslu TPS 

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara di TPS

4. Mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS

5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS

7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

Pendapatan Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendapatan Panwaslu Pemilu 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Ini adalah rincian pendapatan Panwaslu 2024, yaitu:

1. Pendapatan Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Pendapatan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Pendapatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4. Pendapatan Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5. Pendapatan Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved