Berita Bojonegoro
Keluarga Kakek Bojonegoro yang Dituduh Curi Ayam Jago Kades, Bagi-bagi Ayam Geprek di Depan Lapas
Keluarga Suyatno, kakek dituduh mencuri ayam jago, melakukan aksi unik setelah Suyatno bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Keluarga Suyatno, kakek dituduh mencuri ayam jago, melakukan aksi unik setelah Suyatno bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Inisiator aksi ganjil itu anak kandung Suyatno yakni Nafi. Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.
"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore
Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.
Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Baca juga: Masjid di Bangkalan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Terekam CCTV Gasak Ponsel Saat Korban Salat
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.
Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.
Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.
Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.
Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.
Ikut Gerak Jalan, Bu Guru Mendadak Lemas Lalu Ambruk, Suasana Seketika Panik dan Kini Penuh Tangisan |
![]() |
---|
Tak Terima Dilecehkan Makelar Mobil di Depan Umum, Wanita di Bojonegoro Seketika Berang |
![]() |
---|
Suasana Duka Selimuti Rumah Mahasiswa UGM di Bojonegoro Meninggal Saat KKN di Maluku, Dikenal Cerdas |
![]() |
---|
Tumpukan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Bekas Bangunan Puskesmas, Warga Ngeluh Sering Kehilangan |
![]() |
---|
Kunjungan Prabowo ke Bojonegoro Mendadak Batal, Peresmian Proyek BUIC Terpaksa Digelar Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.