Berita Bangkalan
Pria di Bangkalan Ngakunya Butuh Uang Untuk Operasi Kanker Istrinya, Tapi Malah Beli Sabu
Segudang alasan kerap terlontar dari para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat di hadapan polisi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Segudang alasan kerap terlontar dari para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat di hadapan polisi.
Seperti halnya seorang pria berinisial AL (42), ia membulatkan tekad untuk berjualan sabu untuk kebutuhan biaya operasi isterinya yang sedang sakit.
Tidak tanggung-tanggung, AL yang merupakan warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang itu langsung kulakan sabu seberat 50 gram dari rekannya yang berada di Surabaya.
Nilai transaksi bahkan mencapai Rp 35 juta atau seharga Rp 700 ribu per gramnya.
Bukannya menghasilkan uang, AL malah dijebloskan ke balik jeruji usai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan. “Saat ini kami tengah memburu pemasok sabu seberat 50 gram kepada tersangka AL.
Ia (AL) mengambil langsung ke Surabaya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Warga Pulau Masalembu Sumenep Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AL juga mengakui bahwa dirinya terpaksa berjualan atau menjadi pengedar sabu karena terlilit masalah uang untuk kebutuhan biaya operasi isterinya yang mengidap kanker.
“Mengakunya baru sekali jualan, namun yang bersangkutan merupakan target juga, kami lakukan pengintaian dan pengejaran di jalan raya,” ungkap Febri didampingi Kokoh di hadapan insan jurnalis.
Penangkapan terhadap AL terjadi saat tersangka berkendara melintasi Jalan Raya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Sejumlah polisi berpakaian preman dipimpin Kanit Reskoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz tidak menyia-nyiakan keberadaan AL yang sudah menjadi target.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, kami temukan barang bukti seberat 48,1 gram. Sementara 2 gram sabu lainnya sudah laku terjual, tersangka mengaku hasil penjualannya untuk pengobatan isteri dan biaya hidup,” terang Febri.
Apapun alasan yang dilontarkan tersangka AL, jeratan kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup menantinya. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di- Googlenews TribunMadura.com
Malaysia Deportasi 15 Pekerja Migran Asal Jawa Timur, Ada 2 Warga Bangkalan Dipulangkan Jalur Laut |
![]() |
---|
Semangat Siswi Bangkalan Lestarikan Pesona Batik Tulis Gentongan, Masterpiece Perempuan Tanjung Bumi |
![]() |
---|
Beredar Pernyataan Wali Murid di Bangkalan Kompak Tolak Program MBG, Kadisdik: Harus Jelas Alasannya |
![]() |
---|
Bangkalan Mencekam, Pecandu Sabu di Bangkalan Ditangkap, Polisi Malah Dikepung Ratusan Orang |
![]() |
---|
Ribuan Nelayan di Bangkalan Dapat Bantuan Iuran Perlindungan BPJS, Melaut Jadi Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.