Berita Sumenep

Warga Pulau Masalembu Sumenep Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

Sabirin (55) warga Dusun Gunung RT 002 RW 003 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi karena kasus narkotika

Penulis: akbar IT | Editor: Januar
Istimewa
Barang bukti kasus narkoba di Masalembu Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sabirin (55) warga Dusun Gunung RT 002 RW 003 Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi karena kasus narkotika jenis sabu.

Laki-laki berusia 55 tahun ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Masalima Pulau Masalembu pada Minggu (18/2/2024) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan bahwa dari tangan tersangka Sabirin diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram.

"Tersangka (Sabirin) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu 0,35 gram," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (20/2/2024).

Selain itu lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Sabirin berupa satu satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 15 klip kecil kosong.

Baca juga: Razia Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, Petugas Justru Temukan Pengunjung Positif Narkoba

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved