Berita Terkini Sumenep
Ini Alasan Pemkab Sumenep Baru Melantik Kades Matanair Ahmad Rasidi Periode 2019-2025
Pemkab) Sumenep, Madura menyampaikan dasar atas dilantiknya saudara Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menyampaikan dasar atas dilantiknya saudara Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru pada Selasa (27/2/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan menegaskan bahwa sudara Ahmad Rasidi baru dilantik sebagai kades matanair periode 2019-2025 sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 79 PK/TUN/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Hizbul Wathan menjelaskan untuk melaksanakan bunyi putusan poin keempat itu, tergugat dalam hal ini Bupati Sumenep yang diperintahkan agar menerbitkan keputusan baru mengangkat dan melantik tergugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, periode 2019-2025.
"Ini kan berkaitan dengan Pilkades, jadi rezimnya itu ada BPD kemudian ada pemerintah daerah," tutur Wathan, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, pada waktu itu bisa saja Bupati Sumenep berdasarkan kewenangannya langsung melantik, tapi karena ini juga berkaitan dengan produk hukum yang berkaitan dengan SK bupati.
Maka, ada prosedur yang harus dilewati.
Prosedur yang mesti dilewati itu kata Wathan, antara lain Pemkab Sumenep telah berkirim surat kepada BPD Desa Matanair pada tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal tindak lanjut putusan PTUN.
Dalam surat tersebut, Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan pengesahan atas nama Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.
"Pertama, kita sudah menyampaikan surat kepada BPD agar menyampaikan usulan pelantikan kepada pak bupati."
"Nah itu sudah dilakukan Pemkab. Namun BPD itu menolak pada saat itu karena dan tidak sejalan dengan putusan PTUN," terangnya.
Penolakan dari BPD terus berlanjut membuat Pemkab Sumenep kembali mendapat teguran keras dari PTUN Surabaya.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Nomor W3-TUNI/226/K.Per.01.05/1/2022.
Dengan adanya penolakan dari BPD dan karena sudah ada penetapan eksekusi dari PTUN lanjutnya, maka Pemkab Sumenep langsung mengajukan pengesahan dan pelantikan saudara Pak Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair.
"Kalau sampai tahun 2025 kita tidak melaksanakan itu sangat fatal. Karena memang semangat kita melaksanakan putusan, cuma dengan berbagai cara yang sesuai prosedur," terangnya.
Ikuti berita seputar Sumenep
| Sumenep Serius Garap Energi Terbarukan demi Kemandirian Daerah |
|
|---|
| Sarasehan BEM–Pemkab Sumenep: Merajut Perencanaan dari Dialog dan Gagasan Kritis |
|
|---|
| Warga Gili Iyang Sumenep Cemaskan Dampak Tumpahan Minyak CPO, Ikan hingga Kepiting Ditemukan Mati |
|
|---|
| Baru 81 Siswa, Pendamping PKH Kejar Target Sekolah Rakyat di Sumenep |
|
|---|
| Relawan SPPG di Talango Sumenep Dilatih Prinsip Keamanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Kabag-Hukum-Setda-Kabupaten-Sumenep-Hizbul-Wathan.jpg)