Berita Jatim
Warga Blitar Sebut Gus Samsudin Bikin Konten Viral Tukar Pasangan saat Dini Hari: Jadi Tidak Enak
Lokasi pembuatan konten video viral aliran memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan yang diduga dilakukan Samsudin atau lebih dikenal Gus Samsudin
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.
Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah. Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.
Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.
"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.
Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.
Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.
"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).
"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.
Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan ini akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, ternyata didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian, oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, dan membuat Gus Samsudin beserta beberapa orang anggota timnya terseret urusan hukum yang ditangani pihak kepolisian.
Jelang Konfercab, Risma Warning Kader yang Ada di Setiap Daerah: Ojo Tukaran Dewe, Rebutan Apa? |
![]() |
---|
Antisipasi Kekeringan, Taman Zakat–YBM PLN Bantu Sumur Bor untuk Warga Kenongrejo Bojonegoro |
![]() |
---|
Pengusaha Jatim Apresiasi Pembentukan Komite Reformasi Polri: Ada Beberapa yang Perlu Perbaikan |
![]() |
---|
Sowan ke PWNU, PKS Jatim Perkenalkan Pengurus Baru, Berharap Jalin Sinergi dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Pelaku Perusakan Demo Agustus di Surabaya, Polisi: Bukan Mahasiswa atau Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.