Berita Malang

Tampang Pelaku Begal Payudara di Malang, Ternyata Kecanduan Video Dewasa

ak kuat menahan nafsu usai menonton video dewasa, menjadi motif Rizky Adi Pratama (20) nekat meremas payudara W (20) di Jalan Terusan Sengkaling

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TribunMadura/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Tersangka pembegal payudara tertunduk lesu di Satreskrim Polres Malang, Sabtu (9/3/2024) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tak kuat menahan nafsu usai menonton video dewasa, menjadi motif Rizky Adi Pratama (20) nekat meremas payudara W (20) di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Akibatnya, W mengalami trauma akibat ulah nakal dari Rizky yang terjadi Jumat (8/3/2024). Beruntung, tak lama usai melakukan aksinya, Rizky telah dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang.

Kaurbinopsnal (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan usai tersangka diamankan dimintai keterangan bahwa ia spontan melakan begal payudara di jalan.

"Tersangka spontan waktu itu tergugah keinginan seksualnya. Sehingga melakukan perbuatan itu saat situasi sepi," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, bahwa tersangka ini kerap menonton video dewaaa. Sehingga dirinya tergugah niatanya dengan melampiaskan ke orang yang tak ia kenal.

Baca juga: Nasib Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram, Suka Beraksi Dini Hari

"Tersangka mengakui ini baru pertama kali dilakukan. Dan setelah melakukannya, tersangka langsung meninggalkan korban," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengendarai sepeda motor melintas di TKP sekira pukul 19.45 WIB.

Saat itu, ia tiba-tiba memepet korban dan langsung meremaa payudaranya kemudian pergi meninggalkan korban.

Usai ditinggal, korban pun merekam tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Alhasil, video tersebut dibagikan ke Instagram hingga viral.

Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dau. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.

Lalu, tersangka pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, kondisi korban dikatakan Taufik mengalami trauma pasca kejadian itu.

"Masih trauma dan apa masih kami lakukan pendampingan juga," tukasnya.

Kini, tersangka berstatus mahasiswa di Kota Malang itu harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved