Berita Malang

Nasib Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram, Suka Beraksi Dini Hari

Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TribunMadura/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Satreskrim Polres Malang menggelar press release begal payudara di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Pelaku adalah Rizky Adi Pratama (20) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, aksi ini sempat terekam video dan viral di Instagram. Dalam video tersebut diketahui korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA. Sayangnya, ia tidak menyadari tengah direkam oleh korban. Kemudian, video tersebut viral di Instagram.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 19.45 WIB. Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

"Benar kami sudah mengetahui video viral itu dan korban telah membuat laporan ke kepolisian," ujar Kaurbinopsnal (KBO) Satreksrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Baca juga: Teror Begal Payudara Hantui Warga Pamekasan, Seorang Karyawati Bank Jadi Korbannya

Taufik mengatakan, usai korban melapor ke petugas kepolisian, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap Rizky. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor seorang.

Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung meremas payudaranya. Lalu Rizky pergi meninggalkan korban.

"Sontak korban terkejut dan berteriak lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tetapi tidak berhenti. Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphonenya," papar Taufik.

Dari keterangan korban dan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekira pukul 03.00 WIB," imbuhnya.

Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap, dan juga helm yang ia kenakan pada saat kejadian.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved