Berita Surabaya
Nasib Gregorius Ronald Tanur, Pria di Surabaya yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Masih ingat dengan nama Dini Sera Afrianti. Janda anak satu asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masih ingat dengan nama Dini Sera Afrianti. Janda anak satu asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur seusai berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc.
Tersangka Ronald Tannur dikabarkan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal menjelaskan, kasus Ronald Tannur sudah masuk daftar registrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nomor perkaranya yaitu 454/Pid.B2024/PN Sby.
“Jadwal sidang pertama pada hari Selasa,19 Maret 2024. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik," ujar Alex.
Alex membeberkan kemungkinan sidang akan berlangsung secara offline. Itu artinya terdakwa dihadirkan di tempat sidang. Terkait pengamanan untuk sidang, sambung Alex mengatakan, bahwa perkara-perkara seperti ini, biasanya
Kejaksaan yang mengontak Kepolisian.
“Biasanya sudah disiapkan oleh Kejaksaan yang menghubungi Polisi, karena sidangnya offline,”ujarnya.
Kronologi kasus ini bermula Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti karaoke bersama teman-temannya di Blackhole KTV, Lenmarc. Namun, saat di sana ternyata pasangan ini bertengkar. Sampai akhirnya Ronald Tannur memukul, menendang, menghantamkan kepala Dini menggunakan botol minuman beralkohol jenis saat berada di dalam lift.
Penganiayaan tidak berhenti di situ. Saat di basement (tempat parkiran) Dini Sera sudah lemas hampir tak berdaya. Dia duduk menyenderkan badannya di sebelah kiri mobil Ronald. Saat itulah Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menggilas sang kekasih sampai Dini terseret sejauh lima meter.
Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana. Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan, tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 388 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ia menyebut jaksa sengaja melapisi dengan beberapa pasal untuk menghindari tersangka lolos dari segala tuntutan.
"Kami akan secara profesional membuktikan di persidangan. Nantinya ada 4 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus ini," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.