Breaking News

Hikmah Ramadan

Musibah, Zis, dan Maqashid Syariah

Ramadan tahun ini, sejak awal dimulainya puasa ramadan, masyarakat Jawa Timur secara khusus dikejutkan dengan berbagai macam musibah

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Dr H Nur Fauzi (Fauzi Palestin) Sekretaris MUI Jawa Timur mengulas Musibah, Zis dan Maqashid Syariah dalam artikel hikmah Ramadan 2024 

Selain pemerintah yang bertanggungjawab sebagai ulul amri untuk berikhtiar dalam penjaminan masyarakat, ada banyak lembaga ZIS yang juga berpartisipasi secara masif untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana ini.

Bahkan, jika diperlukan percepatan zakat dalam pengambilan zakat mal dan zakat fitrah untuk membantu para korban terdampak bisa dilakukan.

Tidak harus menunggu pada hari afdhaliyah.

Bahkan, percepatan pengambilan zakat ini lebih banyak memberikan maslahat untuk umat.

Dalam putusan fatwa MUI tahun 1982 menetapkan, bahwa dana zakat atas nama sabilillah digunakan untuk keperluan maslahah ‘ammah (kepentingan umum).

Putusan fatwa MUI tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan oleh Lembaga ZIS untuk melakukan gerakan kepedulian terhadap masyarakat terdampak.

Apalagi situasi di bulan ramadan yang semua kebaikan dilipatgandakan.
Tak hanya zakat, infaq dan sedekah perlu digalakkan oleh para pengampu ZIS yang sudah berizin resmi.

Selain bertujuan sebagai bentuk kepedulian, infaq dan sedekah juga bertujuan agar para pemberi infaq dan sedekah terhindar dari ujian.

Nabi pernah menyatakan, ”Bersegeralah untuk bersedekah. Sebab, bencana atau bala’ tidak akan melangkahinya”.

Sudah semestinya jika Lembaga ZIS bergerak dan direspon positif oleh semua lapisan masyarakat guna membantu para korban terdampak.

Jelas, membayar zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga kredibel sangat besar manfaatnya.

Terlebih sekarang kegiatan tersebut terbantu dengan kecanggihan teknologi. Transfer, akad, dan pelaporan. Selesai.

Maqashid Syariah
Perbincangan para pakar maqashid seperti Al-Juaini, Al-Ghazali, As-Syatibi, dan pakar lain sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni: menjaga agama (Hifdzuddin), menjaga nyawa (Hifdzunnafs), menjaga harta (Hifdzul mal), menjaga keturunan (Hifdzun nasl), dan menjaga akal (Hifdzul akal).

Kaitannya dengan musibah yang melanda, menyentuh terhadap lima aspek maqashid di atas.

Karena kerusakan bumi adalah hal mendasar terganggunya ekosistem kehidupan bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved