Berita Entertainment

Sandra Dewi Syok Harvey Moeis Tak Pelit Beramal, ‘Gila Banyak’, Kini Suami Terjerat Korupsi Rp271 T

Sandra Dewi pernah menguak sifat asli Harvey Moeis sebelum terjerat kasus korupsi Rp271 triliun. Menurutnya, sang suami tak pelit beramal.

Editor: Mardianita Olga
Instagram.com
Sandra Dewi kaget suaminya, Harvey Moeis, tak pelit beramal dengan jumlah besar. Kini, sang suami justru terjerat kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun. 

TRIBUNMADURA.COM - Pengakuan Sandra Dewi tentang sang suami, Harvey Moeis menarik perhatin publik.

Menurut Sandra Dewi, suaminya itu tak pelit beramal.

Saking banyaknya, dia mengaku kaget.

Namun, kini Harvey Moeis terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Lantas, seperti apa pengakuan Sandra Dewi tersebut?

Baca juga: Sosok Hasyakyla, Eks JKT48 Viral Imbas Ngaku Mabuk saat Nyetir, Nabrak Bundaran, ‘Dikiranya Berniat’

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis masih menjadi perbincangan hangat di dunia nyata dan maya.

Terlebih kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun itu menjadikan suami aktris Sandra Dewi ini berstatus tersangka.

Kehidupan Harvey Moeis maupun Sandra Dewi pun membuat penasaran berbagai kalangan. Mulai dari gaya hidup hingga karakter asli dari dua publik figur itu.

Salah satunya soal karakter harvey Moeis. Sandra Dewi rupanya pernah dibuat heran dengan kebaikan suaminya, Harvey Moeis yang tak pernah perhitungan saat membantu orang lain. Bintang film Quickie Express itu mengaku memang tak pernah ikut campur dengan pekerjaan Harvey.

"Gue sama Harvey ini enggak terlalu ikut campur urusan pekerjaannya dia," kata Sandra Dewi dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network.

Baca juga: 4 Tahun Bangun Rumah Tak Kelar-kelar, Tetangga Sambat ke Artis Cantik, Dijawab Santai ‘Hubungi RT’

Itu sebabnya, Sandra baru tahu kalau suaminya suka memberikan bantuan pada orang lain karena saat itu sedang masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Karena di masa PSBB yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, suami Sandra Dewi menghabiskan sebagian besar waktu di rumah.

"Mungkin, kalau dia di kantor, kadang-kadang gue enggak tahu dia beramal sama siapa," ujar Sandra Dewi.

"Kalau di rumah kan gue jadi tahu. Ada yang telepon minta bantuan apa, gue jadi tahu.

'Hah gila banyak banget, kita besok-besok makan apa?'" imbuh Sandra.

Saat tahu suaminya sering membantu dalam jumlah yang menurutnya tak masuk akal, Sandra Dewi mengaku terkejut.

"Kenapa dia kalau nolongin orang tuh diluar batas kemampuan gue untuk...," ujar Sandra Dewi tak melanjutkan perkataannya.

"Gue sering nanya, karena menurut gue, kebaikan dia itu udah enggak masuk logika gue lagi," sambungnya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi oleh Kejasaan Agung pada Rabu (27/3/2024).
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi oleh Kejasaan Agung pada Rabu (27/3/2024). (WARTAKOTA)

Tak hanya suka membantu orang yang membutuhkan bantuan, Harvey juga disebut oleh Sandra tak pernah pelit memberikan bonus pada karyawan-karyawannya.

Itu juga alasan Sandra kemudian sering mengingatkan Harvey untuk boleh tetap beramal tapi harus juga mengingat bahwa mereka memiliki anak.

"Makanya gue sering banget ingetin ke dia, kalau beramal, tuh, ingat-ingat punya anak dua, anak kita cowok," ucap Sandra.

"Hal kayak gitu pun akhirnya gue jadi tahu, ternyata dia banyak nolongin orang," imbuhnya.

Menurut Sandra, alasan Harvey tak pernah perhitungan saat membantu orang lain karena suaminya itu yakin suatu saat seandainya kedua anaknya membutuhkan bantuan, orang-orang yang kini dibantunya, kelak bisa membantu kedua putranya.

Untuk diketahui sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diduga melakukan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugigakn negara hingga Rp271 triliun.

Harvey pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Usai ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Baca juga: BPK RI Periksa Pengelolaan Anggaran Keuangan Negara di Polres Pamekasan, Antisipasi Korupsi

juga suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka
Harvey Moeis (HM) yang juga suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Lalu Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

Lalu Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Sumenep Kembali Sita Uang Korupsi Rp 1,130 Miliar dari Kasus Mafia Perbankan

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

----

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Madura dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved