Berita Terkini Sampang

8 Ketua KPPS Datangi KPU Sampang, Tagih Dana Operasional Pemilu 2024 yang Diduga Ditilep: Somasi

Sejumlah Ketua KPPS di Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang, Madura mendatangi Kantor KPU setempat.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Sejumlah Ketua KPPS Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura didampingi lembaga bantuan hukum saat berada di Kantor KPU setempat, Senin (22/4/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah Ketua KPPS di Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Sampang, Madura mendatangi Kantor KPU setempat.

Kedatangan sebanyak 8 Ketua KPPS dengan didampingi lembaga bantuan hukum tersebut bukan tanpa alasan.

Mereka meminta haknya yang telah bekerja sebagai petugas TPS.

Sebab, dana Operasional KPPS, pembuatan TPS, biaya makan minum (Mamin) dan administrasi diduga ditilep, alias tidak diberikan pada saat pelaksanaan Pemilu lalu.

Tak tanggung-tanggung, total dana operasional TPS yang diduga tidak disampaikan sebesar Rp4.4 juta rupiah, terdiri anggaran operasional sebesar Rp1 juta.

Kemudian pembuatan TPS Rp2.500.00, makan dan minum (Mamin) Rp900 ribu.

Ketua LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang yang mendampingi sejumlah Ketua KPPS Desa Jelgung, Ach Bahri, mengatakan bahwa, kedatangannya ke KPU Sampang pada Senin (22/4/2024) kemarin, ingin memperjelas persoalan tersebut.

Para Ketua KPPS telah berdialog langsung menyampaikan tuntutannya kepada Sekretaris KPUD.

Terutama alasan dana operasional tidak diberikan.

"Begitupun sebagai bentuk advokasi, kami telah mengirimkan surat Somasi kepada Ketua KPUD dan PPK Kecamatan Robatal."

"Surat langsung diterima oleh Sekretaris KPU Sampang," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Adapun, surat Somasi yang dilayangkan diberi waktu deadline untuk menyelesaikan dan mengembalikan dana tersebut selama 7 hari.

"Bila persoalan ini tidak diselesaikan, maka kami akan menaikan kasus ini ke proses hukum," tegasnya.

Sementara, Sekretaris KPU Sampang, Arif Wahyudi menanggapi, jika dana tersebut sudah cair dan masuk ke rekening PPS.

Sedangkan sesuai aturannya, uang itu harusnya sudah diterima paling lambat 15 Februari 2024 lalu.

"Terhadap persoalan ini, kami akan panggil PPK dan PPS untuk mengklarifikasi karena ini sudah masuk indikasi korupsi," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved