Pilkada Sumenep 2024

KPU Sumenep Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sudah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sudah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disamlaikan langsung Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi pada TribunMadura.com.

"Sudah dibuka mulai hari ini pendaftarannya, dan sampai pada tanggal 29 April 2024," kata Rafiqi pada hari Selasa (23/4/2024).

Pendaftaran sebagai PPK Pilkada serentak 2024 ini lanjutnya, melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).

Terkait dengan persyaratan dan kelengkapan berkas bagi pelamar kata Rafiqi, itu sama dengan yang diperlukan pada saat Pemilu 2024 sebelumnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan proses pendaftaran, pihaknya meminta bagi para calon anggota PPK dapat mengakses laman resmi atau situs web KPU.

Rafiqi mengatakan, proses seleksi calon anggota PPK akan melalui beberapa tahapan, seperti uji kompetensi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta wawancara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved