Pilkada Sumenep 2024
Pilkada Serentak 2024, KPU Sumenep Sebut 237 Pendaftar PPK Gagal ke Tahap Berikutnya
Sebanyak 726 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 726 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanziel menyebutkan, dari 726 orang itu, 237 orang dinyatakan gagal masuk sebagai anggota PPK ke tahap berikutnya.
Mereka mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
Menurutnya, tidak semua pendaftar melalui Siakba itu menindaklanjuti dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep.
"Tercatat sebanyak 726 orang pendaftar yang tersebar di 27 kecamatan kemarin malam pukul 00.00 yang mendaftar melalui Siakba," tutur Rafiqi Tanziel, Rabu (1/5/2024).
Dari 726 pendaftar melalui Siakba itu kata Rafiqi, hanya 489 orang yang menyerahkan berkas ke KPU Sumenep.
"Sisanya 237 lainnya yang mendaftar melalui Siakba itu hanya sebatas membuat akun saja, dan tidak menyerahkan berkas ke KPU. Secara otomatis yang bisa lanjut ke tahapan berikutnya ya yang sudah menyerahkan berkas itu," katanya.
Untuk pembentukan PPK Pilkada 2024 di Sumenep lanjutnya, tidak perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena telah memenuhi persyaratan jumlah minimal peserta. Calon PPK yang mendaftar di masing-masing kecamatan, minimal harus berjumlah dua kali kebutuhan.
"Karena kebutuhannya hanya lima anggota PPK di masing-masing kecamatan, maka jumlah pendaftar per kecamatan minimal 10 orang," paparnya.
Untuk Kabupaten Sumenep tambahnya, kuota minimal itu sudah terpenuhi dan tidak perlu membuka perpanjangan waktu pendaftaran lagi.
Setelah pendaftaran ditutup, untuk saat ini dilanjutkan dengan tahap penelitian admimistrasi calon anggota PPK hingga pada tanggal 3 Mei 2024. Dan hasil dari penelitian administrasi itu akan diumumkan pada tanggal 4 - 5 Mei 2024.
"Jadi, calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi tertulis berbasis CAT atau computer assisted test. Pengumuman hasil tes tulis itu dilakukan pada tanggal 9 atau 10 Mei 2024," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Fauzi-Imam Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Sumenep 2024 |
![]() |
---|
Soal Rekomendasi Coblosan Ulang di Kecamatan Guluk-Guluk, Ini Kata KPU Sumenep |
![]() |
---|
Selain Coblosan Ulang, Bawaslu Sumenep Juga Minta KPU Evaluasi Ketua dan Anggota KPPS di Guluk-Guluk |
![]() |
---|
Quick Count Lembaga Survei TerUKUR Fauzi-Imam Menang Pilkada Sumenep 2024, Relawan: Kode Alam |
![]() |
---|
Bawaslu Sumenep Rekomendasikan 1 TPS di Kecamatan Guluk-Guluk Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.