Pilkada Gresik 2024

Butuh 72 Ribu KTP untuk Bisa Saingi Gus Yani di Pilkada Gresik 2024, Batas Waktunya 12 Mei

Warga Gresik yang ingin mendaftar calon Bupati Gresik melalui jalur independen, ada syarat yang harus dipenuhi. Menyiapkan puluhan ribu dukungan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
tribunmadura.com/ Willy Abraham
Kantor KPU Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham


TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Warga Gresik yang ingin mendaftar calon Bupati Gresik melalui jalur independen dan menyaingi Gus Yani (petahana) di Pilkada Gresik, ada syarat yang harus dipenuhi. Menyiapkan puluhan ribu dukungan melalui fotokopi KTP elektronik.

Penyerahan dokumen dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei mendatang. Nah, bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan bisa menyerahkan dokumen dukungan.

"Jumlah dukungan yang harus didapatkan sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai aturan," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Alam Amirullah, Selasa (7/5/2024).

Calon bupati dan wakil bupati independen, kata Alam sapaan akrabnga, harus menyerahkan sedikiynya 72.150 ribu dukungan.

Kemudian jumlah tersebut juga wjaib memperhatikan sebaran setidaknya di 10 kecamatan. Nantinya para pendaftar wajib menyerahkan dokumen.

"Dokumen berupa formulir dukungan beserta foto kopi KTP elektronik," ungkapnya.

Seluruh proses tersebut akan dilakukan verifikasi secara bertahap. Penyerahan dokumen tersebut diharapkan rampung paling lambat pada 12 Mei mendatang.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved