Pilkada Sumenep 2024

Pilkada Serentak 2024, KPU Sumenep Ungkap Syarat yang Wajib Dipenuhi Paslon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura telah resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura telah resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama menyampaikan, bagi bakal paslon perseorangan syarat yang harus dipenuhi itu mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di kepulauan dan daratan Sumenep.

Untuk penyerahan berkas persyaratan itu kata Deki Prasetya Utama, menyerahkan dokumen syarat dukungan itu mulai tanggal 8 - 12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.

"Untuk hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan itu hingga pada jam 23.59 WIB. Kalau hari lainnya hanya sampai pada jam 4 sore," tutur Deki Prasetya Utama pada Kamis (9/5/2024).

Dukungan tersebut lanjutnya, berupa surat pernyataan dari setaip warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Sebaran dukungan itu harus mencapai 14 kecamatan minimal," katanya.

Pihaknya berharap, bakal paslon perseorangan yang sudah menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas batas minimal atau di atas 65.786 berkas itu, nantinya data tersebut masih akan dilakukan verifikasi. Baik itu administrasi maupun faktual.

"Saat verifikasi nanti bisa saja ditemukan dukungan ganda, atau anggota parpol, atau hal lain yang tidak memenuhi syarat. Kalau itu terjadi, maka jumlah dukungan bisa akan berkurang," paparnya.

Sesuai resuai regulasi lanjutnya, syarat minimal dukungan tersebut sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Itu pada Pemilu 2024 yang sebanyak 877.135 orang.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved