3 Youtuber Konten ‘Guru Tugas 2’ Tersangka, MUI Bangkalan: Pentingnya Nilai-nilai Cara Penyampaian
Polda Jatim tetapkan tiga youtuber konten kreator asal Kabupaten Bangkalan, pemilik akun YouTube Akeloy Production sebagai tersangka pada Jumat (10/5)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Polda Jatim tetapkan tiga youtuber konten kreator asal Kabupaten Bangkalan, pemilik akun YouTube Akeloy Production sebagai tersangka pada Jumat (10/5/2024).
Konten video bertajuk ‘Guru Tugas 2’ yang diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila terhadap santriwati dinilai meresahkan dan merendahkan kegiatan guru dalam mengajar.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Makki Nasir mengungkapkan, adegan yang diselipkan memang kurang elok kendati maksud dan tujuan dari pemilik konten adalah bagus.
“Tetapi caranya ini yang harus dibenahi. Sekarang semuanya kan ada yang menangani, ketika terjadi perselisihan maka harus lewat jalur hukum."
"Ini adalah persoalan multidimensi dakwah di era digital. Dakwah itu bukan hanya soal esensi tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan situasi,” ungkap Kyai Makki ketika ditemui di kediamannya, Jumat sore.
Ia menjelaskan, persoalan ini menjadi tugas bersama para sepuh, tokoh agama, para ulama, serta kyai khususnya yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Dengan harapan perkara yang terjadi saat ini tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Jangan bosan-bosan merangkul, membimbing, dan membina para konten kreator muda."
"Bagaimanapun mereka adalah anak-anak kita, para generasi bangsa yang akan menyampaikan dan meneruskan nilai agama maupun bangsa,” jelas Kyai Makki.
Beberapa jam sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga Youtuber itu didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang saksi ahli, meliputi ahli pidana, ITE dan agama.
Ketiganya diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Polda Jatim.
Film pendek pendek tersebut bercerita tentang kegiatan seorang guru yang ternyata nekat melecehkan santriwatinya sendiri.
Sejumlah kelompok masyarakat mengecam karya ini karena dinilai merendahkan kegiatan guru dalam mengajar.
Kyai Makki berharap, para tokoh dan ulama yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga dan diajarkan para leluhur dan sesepuh bangsa ditransformasikan secara digital. Jangan sampai tercipta jarak antara yang tua dan muda.
Almira Heran Calon Suami Selalu Minta Rukiah, Ternyata Bunuh Teman Kantor: Dia Bertemu Arwahnya |
![]() |
---|
Awalnya Saksi, Nasib Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar: Beli Kakao tapi Tak Ada Wujudnya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Gratis di Pulau Raas Sumenep, Warga Dapat Layanan dari Dokter Umum hingga Gizi |
![]() |
---|
Kewalahan Hadapi Anak, Zainab Minta Bantuan Pemadam Kebakaran |
![]() |
---|
Dalberto Top Skor Sementara Super League 2025/2026, Targetkan Gol Lagi Lawan PSIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.