Berita Terkini Pamekasan

150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Direhabilitasi Sosial, Pecandu Narkoba Diharap Sembuh

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura membuka Program Rehabilitasi Sosial 2024 di lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar saat menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan WBP peserta Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024 di lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura membuka Program Rehabilitasi Sosial tahun anggaran 2024 di lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Senin (13/5/2024).

Tahun 2024 ini, di Jawa Timur ada tujuh UPT yang ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi.

Salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial ini diihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Ka. UPT Pemasyarakatan se-Korwil Madura, Kepala BNNK Sumenep, Dinkes Kabupaten Pamekasan, Kemenag Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengasuh Yayasan Pelita Kasih Allah, Pondok Pesantren Al-Kautsar, Dekan Fakultas Hukum Unira, Ketua Sanggar Seni Makan Ati Pamekasan dan para Pejabat Struktural serta petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dan sebanyak 150 peserta Rehabilitasi Sosial.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai capaian target kinerja tahun 2024 yang bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

Nantinya hasil penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024.

"Program ini merupakan salah satu proses pembinaan bagi warga binaan. Hasil akhir dari program rehabilitasi ini akan terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat."

"Target kami untuk tahun 2024 program Rehabilitasi ini diikuti oleh 150 WBP," kata Yhoga Aditya Ruswanto.

Yhoga berharap kegiatan rehabilitasi ini dilakukan para peserta dengan baik.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar mengatakan, saat ini telah masuk pada era baru pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan yang mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, pihaknya telah melakukan penguatan kapasitas kepada sebanyak petugas pelaksana rehabilitasi, meliputi 297 orang Program Manager, 459 Konselor Adiksi dan 99 orang Instruktur dengan menggunakan modul pelatihan yang terstandar dan narasumber yang kompeten sesuai rekomendasi Colombo Plan.

"Hal ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas untuk menjaga agar layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai Standar Nasional," kata Elly Yuzar.

Menurut Elly Yuzar, Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman kepada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020 yang mengacu kepada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Napza, yang nantinya akan direvisi untuk menyesuaikan dengan SNI 8807:2022.

Dia meminta agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan Rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku.

"Kami juga minta agar Kepala UPT Pemasyarakatan dapat memberdayakan konselor adiksi internal pemasyarakatan untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50 persen," pintanya.

Hal ini, lanjut Eelly bertujuan mengurangi ketergantungan kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara mandiri.

Dia meminga Kepala Lapas komitmen untuk penyelenggaraan rehabilitasi pemasyarakatan ini semakin profesional dan berkualitas ke depannya.

"Karena Kita tidak hanya mewakili pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kementerian Hukum dan HAM dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia," pesannya.

Di sesi akhir acara dilakukan pemukulan Gong sebagai tanda Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan resmi dibuka.

Setelah itu diberikan penyematan tanda peserta oleh Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar secara simbolis kepada perwakilan WBP peserta Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved