Berita Surabaya
Racikan Minuman Bikin 3 Orang di Surabaya Tewas, Bartender Vasa Hotel Terancam Menua di Penjara
Tragedi Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya menewaskan 3 orang dan membuat orang lainnya membutuhkan perawatan medis seusai menenggak minuman keras
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.OM, SURABAYA-Tragedi Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya menewaskan 3 orang dan membuat orang lainnya membutuhkan perawatan medis seusai menenggak minuman keras, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/5).
Arnold Zadrach Sitaya, peracik minuman maut pada hari itu menjalani sidang perdana.
Berdasarkan dakwaan jaksa, laki-laki usia 27 tahun itu dijerat dengan pasal kejahatan yang menyebabkan bahaya bagi orang lain. Pasal ini tertulis jika korban meninggal dunia, maka terdakwa bisa dihukum maksimal 20 tahun.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho melalui Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, bahwa tragedi itu terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 lalu. Pada saat itu grup Band Ogie dan Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (Alm) William Adolf Refly, (Alm) Reza Ghulam Achmad, (Alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi, manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel.
Di sela-sela manggung personel band itu disuguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa. Total ada 9 botol craft yang disuguhkan terdakwa.
Salah seorang saksi, Akbar Kashogi sempat merasa bahwa minuman yang disajikan oleh terdakwa membuat tenggorokannya panas. Pada saat itu, (Alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat "saya minta dibuat strong keras”
Diketahui bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml -200 ml dan es batu atas permintaan (Alm) William Adolf Refly.
Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.
Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP,” ucap Estik Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(13/5).
Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Yusron mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami akan melakukan eksepsi Yang Mulia,”ucapnya.
Yusron menjelaskan, bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya dengan sidang offline. Menurutnya, pandemi Covid-19 sudah berakhir, sehingga sidang selanjutnya seharusnya sudah bisa digelar secara offline.
“Kami mohon untuk sidang selanjutnya secara offline Yang Mulia. Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir,”ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.